Jskarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas penting yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan, terutama untuk pengajuan pinjaman online ilegal.

Karena kemudahan proses pinjol yang hanya memerlukan data seperti KTP, penyalahgunaan NIK sering terjadi.

Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah melalui OJK menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat memeriksa apakah data pribadinya digunakan tanpa izin.

Cara cek online

Pengecekan status NIK terkait pinjol dapat dilakukan secara daring melalui layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku.
  • Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  • Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

  • Unggah dokumen pendukung.
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
  • Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, kamu bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.

Cek offline

Selain itu, kamu juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data kamu digunakan untuk pinjol atau tidak. Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA: Paspor
  • Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
  • Setelah kamu menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, petugas OJK akan melakukan proses verifikasi. Hasil pengecekan kemudian akan dikirimkan ke kamu melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Kendala dan pelaporan dugaan penyalahgunaan

Jika kamu mengalami kendala dalam proses pengecekan atau memiliki dugaan kuat bahwa data pribadi kamu telah disalahgunakan oleh pihak lain untuk pengajuan pinjaman, segera laporkan kejadian tersebut kepada OJK. Berikut adalah kontak layanan pelaporan yang bisa kamu hubungi:

Call Center OJK

Hubungi nomor 081-157-157-157 untuk melakukan verifikasi status pinjaman yang terdaftar atas nama kamu.

Layanan Pengaduan OJK (Email)

Kirimkan laporan kamu beserta deskripsi masalah yang jelas dan bukti pendukung ke alamat emailwaspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan melakukan langkah-langkah pengecekan dan pelaporan tersebut, kamu bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial akibat aktivitas pinjol ilegal


Sumber:NKRIPOST.COM