Nias - Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) belakangan menjadi sorotan, hal ini terkait dengan sikap manajemen Osseda yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sejumlah karyawan secara sepihak.
Sebanyak 10 orang karyawan Koperasi Osseda yang masa kerjanya antara 3 sampai 5 tahun ini, dipecat sepihak oleh manajemen Osseda tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Tidak hanya di-PHK sepihak, mereka juga tidak diberikan pesangon dan hak-hak lainnya sebagaimana lazimnya berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sudah mencapai tahunan.
Dalam penuturan mereka, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi sekitar bulan Oktober tahun lalu, disebabkan karena mereka melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tindakan sepihak dan tanpa surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dari pihak manajemen Osseda membuat mereka meradang.
Tidak terima keputusan PHK yang dinilai sepihak ini, merekapun menggugat balik pihak manajemen Osseda dan menuntut dibayarkan hak-hak yang seharusnya mereka terima sesuai peraturan ketenaga kerjaan, melalui kuasa hukum dari PKPA cabang Nias.
Dikonfirmasi via selulernya Jumat (25/4), pimpinan Osseda kepada media ini mengaku keputusan PHK terhadap 10 karyawan ini bukan tanpa alasan, mereka dianggap telah melanggar SOP atau kesepakatan kerja yang telah ditanda tangani bersama.
Namun untuk konfirmasi lebih lanjut silahkan hubungi Penasihat Hukum kami, saya sudah mendelegasikan kepada beliau, karena saya lagi sibuk diluar kota."ujarnya singkat
Ditemui diruang kerjanya Senin (28/4), Penasihat Hukum (PH) Koperasi Osseda Budi Dawolo, SH membenarkan adanya PHK massal kepada sejumlah karyawan Osseda.
"Ya benar mereka telah di PHK dan bukan hanya 10 orang. Tadinya ada 15 orang namun 5 orang telah minta maaf sementara yang lain tidak, sehingga tindakan pemecatan secara tidak hormat diberikan kepada 10 orang ini tanpa pesangon sesuai SOP." tegas PH ini
Lebih jauh dijelaskan alasan mereka di PHK karena melamar kerja ditempat lain atau melamar sebagai calon pegawai Negeri (CPNS). Selain itu mereka juga dinilai menghina, membuly, merendahkan pimpinan dan menghasut atau memprovokasi melalui grup Whats App (WA) yang mereka buat dikalangan mereka sendiri (sambil memperlihatkan beberapa dokumen bukti ujaran mereka di grup WA yang sudah di print out oleh PH).
Lanjutnya lagi, atas perbuatan ini mereka dianggap telah melanggar SOP yang telah disepakati sebelumnya dan dilakukan PHK secara tidak hormat dengan tanpa pesangon sesuai SOP." Tegas Budi.
Ditanya wartawan, apakah sebelumnya sudah diberi surat peringatan kepada mereka ?
Tidak! hanya secara lisan saja, tidak tertulis. Terang penasihat hukum ini.
Saat diminta untuk diperlihatkan aturan SOP yang memuat larangan melamar kerja ditempat lain atau melamar CPNS dan tidak mendapatkan pesangon apabila dipecat secara tidak hormat.
Lagi-lagi, hingga berita ini tayang pihak PH belum bisa menunjukan peraturan dimaksud.
Terpisah, Ketua Serikat Buruh (SBSI 1992) Kota Gunungsitoli, Ferdinand Harefa yang diminta tanggapannya pada Selasa (28/4), mengatakan seharusnya pihak Koperasi minta ijin terlebih dahulu kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan, tidak segampang itu main pecat ada aturannya.
"Sekalipun pihak Osseda berlindung dibalik SOP, itu bisa batal demi hukum karena tiap warga negara bebas mecari kerja yang lebih layak. Dan setiap perjanjian kerja yang disepakati tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi dari peraturan koperasi. Jadi dalam hal ini saya menilai pengurus atau manajemen Osseda terlalu pintar, makanya mereka digugat" papar Ferdinand (Ketua SBSI 1992 Kota Gunungsitoli ini).
Konon berhembus kabar bahwa para korban PHK menggugat pihak Osseda sebesar Rp.1.3 Milyar....nah Lo.
BERSAMBUNG