Di duga Camat Medan Petisah Kongkalikong dan melanggar Perwal No. 51 tahun 2021 Pengangkatan Kepala Lingkungan.
Camat Medan Petisah dugaan melanggar Peraturan Walikota Medan tentang pengangkatan Kepala Lingkungan di Lingkungan 4 Pasar 11 Kelurahan Sei Putih Tengah kepada salah satu kandidat Kepling dengan meloloskan seseorang dimana tidak mengindahkan Peraturan Walikota Medan terkait ketentuan batas usia sewaktu pendaftaran tidak bisa lewat dari 55 tahun
tetapi salah satu calon kandidat diloloskan menjadi pemenang.karna saat ini banyak isu bahwa kepling saat ini diduga di lindung i anggota oknum DPR , Pantauan media dilapangan dari mulai pendaftaran panitia selalu menutup nutupi pendaftaran dan tidak menjalankan mekanisme pemilihan Kepling sesuai dengan Peraturan Walikota Medan.
Untuk itu Diminta kepada Bapak Walikota Medan agar segera menindak lanjutinya./tinjai ulang Kisruhnya pemilihan Kepling di Medan Petisah ini.
Tim