MALANG – Petugas Bea Cukai menggerebek sebuah pabrik rokok ilegal milik CV ZAJ di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (28/2/2025). Pabrik tersebut diduga milik Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas.
Penggerebekan ini diduga menjadi titik awal penetapan Wiebie sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari penangkapan sebuah mobil boks yang membawa rokok ilegal di Exit Tol Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis (27/2/2025).
“Petugas menemukan sekitar 800 ribu batang rokok merek OK BOLD tanpa pita cukai. Rokok tersebut dikemas dalam 50 karton,” ujar Budi.
Sopir mobil boks dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan sopir, diketahui bahwa rokok tanpa cukai tersebut berasal dari pabrik milik CV ZAJ.

Keesokan harinya, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi pabrik. Dalam penggerebekan itu, Bea Cukai menyita berbagai barang bukti, di antaranya delapan koli rokok ilegal berbagai merek, 83 koli etiket rokok, empat unit mesin pembuat rokok jenis MK-8, tiga unit pressure switch, dan tiga mesin hinge lid packer (HLP).
Petugas juga menemukan 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai yang diduga salah peruntukan. Selain itu, sebuah mobil boks bekas pengangkut rokok ilegal ditemukan terparkir di dalam gudang pabrik.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tutup Budi
Komentar