Upaya penyelundupan rokok Non Cukai digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam, Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan di pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5). (Dok. Istimewa).
Batam, -- Petugas Bea dan Cukai Batam bersama TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di pelabuhan Punggur Batam, Kepulauan Riau.
Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton dengan berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Rokok ilegal itu, rencananya akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.
"Iya benar, kita lakukan penindakan muatan rokok tanpa cukai," Kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi Minggu
Sumber CNN Indonesia
Komentar