Nunik Rahayu, mengungkapkan 87 persen kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan terjadi dalam tiga tahun terakhir. “Jurnalis perempuan, 87 persen, menjadi korban kekerasan seksual di ruang digital,” kata Ninik dalam acara serah terima jabatan anggota Dewan Pers periode 2022 - 2025, Rabu (14/5/2025). Selain itu, kekerasan fisik terhadap jurnalis juga masih terjadi di berbagai daerah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Baca juga: Dewan Pers Umumkan Kepengurusan Baru, Tunjuk Komaruddin Hidayat Jadi Ketua “Soal upaya perlindungan kepada jurnalis, harus diakui tiga tahun terakhir, angka kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk, terutama melalui ruang digital, sangat tinggi,” jelasnya. Menurut dia, sistem perlindungan dan penanganan terhadap jurnalis korban kekerasan belum berjalan secara komprehensif hingga saat ini. “Sampai hari ini, upaya perlindungan kepada jurnalis yang mengalami kekerasan belum terpenuhi secara sistematis,” ujarnya. Dia bilang, ada banyak kasus berhenti di tahap penyelidikan tanpa kejelasan, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis yang menjadi korban. “Jangan sampai pelaporan hanya jadi perjuangan tanpa hasil. Walau memang ada juga kasus yang berhasil ditindaklanjuti,” tambahnya
Komentar