Di duga Camat Medan Petisah Kongkalikong dan melangģar Perwal no 51 tahun 2021 Pengangkatan Kepala Lingkungan.
Camat Medan Petisah diduga melanggar Peraturan Walikota Medan tentang pengangkatan Kepala Lingkungan di lingkungan 4 pasar 11 Sei Putih Tengah kepada salah satu kandidat Kepling yg meloloskan seseorang dengan tidak mingindahkan peraturan Walikota Medan dengan ketentuan batas usia sewaktu pendaftaran tdk bisa lewat dari 55 tahun tetapi salah salah satu calon kandidat diloloskan menjadi pemenang. sesuai pantauan media dilapangan dari mulai pendaftaran panitia selalu menutup nutupi pendaftaran dan tdk menjalankan mekanisme sesaui dengan Peraturan Walikota medan.dimohon kepada bapak Walikota medan agar segera menindak lanjutinya . Kisruhnya pemilihan keplingdi Medan Petisah ini
Team
Komentar