oknum Pembacokan Sudah Tertangkap Di Polsek Talun Kenas Bisa bisanya Korban Dipanggil Di Polresta Deliserdang
Sumut, Newssidak. Id
Tanggal 7 Februari 2025 sekitar Pukul 23.00 Wib di warung dusun 2 desa Sigucci kecamatan STM hilir Kabupaten Deliserdang Sumut
Adapun Pelaku HS tiba tiba membacok Suryamin
saat itu HS memandang Korban Suryamin dan HS bilang kok ko lihat lihat aku, Kenapa rupanya jawab Korban Kepada HS
Lalu spontanitas tiba tiba HS ke belakang warung ternyata mengambil parang lalu membacok Korban Suryamin tanpa ada perlawanan malam itu sampai Berdarah darah
Saksi saksi membawa korban langsung ke Polsek Talun Kenas STM Hilir lalu saksi saksi membawa Berobat ke puskesmas Talun Kenas STM Hilir
Penangkapan pun terjadi pada tanggal 25 Februari sekitar Jam 5 Sore di Rumahnya di Beranti Dusun dua Desa Sigucci Kecamatan STM Hilir dan di tahan di Polsek Sektor Talun Kenas
Selang waktu Beberapa Hari setelah penangkapan
Korban mendapat Panggilan dari Polresta Kabupaten Deliserdang awal surat datang perihal Undangan wawancara Klarifikasi Perkara Namun Korban masih merasakan sakit tidak dapat hadir saat itu
Lalu ada lagi datang surat panggilan Tanggal 12 Maret 2025 Di suruh Korban hadir di ruang penyidik perihal meminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana "secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan " berdasarkan keterangan laporan Pelaku (Red Herianto Sipayung) Ungkapan Korban kepada awak media kami Rabu 12 Maret 2025 Itu tidak benar kami tidak ada melakukan perlawanan maupun Bentrok dan sampai Sekarang HS ditahan di Polsek Telun Kenas dan beberapa hari setelah HS ditahan Dia mau dame, karena kami(pihak korban) belum siap mental kami masih belum mau ,Karena saya murni tidak ada perlawanan dan tidak ada memukul begitu juga dengan saksi saksi Pelaku nanti kami akan menuntut karena saksi saksi HS itu membuat keterangan palsu(Red Suryamin) ucap korban menangis
Laporan palsu yang diberikan HS dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut dapat berupa penjara dan denda.
Karena apa yang dilaporkan HS itu tidak benar dan saksi saksi kami bisa diminta i keterangan apabila diperlukan Ucap Korban
Diminta kepada Kapolresta Deliserdang agar Proses hukuman buat tersangka HS yang di tahan di Polsek Talun Kenas agar segera diproses karena ini sudah memakan waktu 32 hari dari mulai pelaporan hingga penangkapan HS di Polsek Talun Kenas
(Des'Munthe)
Komentar