Sidikalang,| Beredarnya video yang memperlihatkan adanya tejadi dugaan penganiayaan secara jelas memukuli salah satu orang dengan bertubi-tubi yang terlihat di sebuah kiriman Video di grub what’sapp pada tanggal 8 Februari 2025.
Videonya disebut bersumber dari sekilasnews soal video tersebut menceritakan Sorang Ibu Kos dan bapak kos melakukan kekerasan terhadap seorang penghuni kos mengakibat meninggal dunia, Pemilik Kontrakan warga Sidikalang desa Subbul soksang.
masih keterangan video tersebut, Menurut keluarga korban terjadi kekerasan akbut si korban belum bayar kos, karna si korban sudah ditinggal suaminya.
Paling sadisnya suami pemilik kontrakan ikut memukuli si korban, setelah dianiaya korban sempat dibawa ke rumah sakit, sebelumnya dirawat korban pun meninggal dunia.
Sementara anak korban masih balita dan anak pertamanya masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6. Keluarga korban pun memohon meminta bantuan kepada Pihak Kepolisian Polres Sidikalang supaya kasus penganiayaan terhadap keluarganya supaya di usut tuntas.
Sesuai keterangan video bahwa Karna pelaku memberikan yang sebesar 5 juta rupiah kepada keluarga korban supaya kasusnya tidak dilanjutkan.
Kepolisian Polda Sumut dan Polres Dairi harus tangkap kedua pelaku suami istri tersebut, hal ini diduga tidak layak masuk dalam restoratif justice, karna mengakibat korban meninggal dunia.
Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pihak media online jelajahperkara.com masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Kriminal umum Kombes Pol. Sumaryono dan Kapolres Dairi AKBP Faisal
Sumber jelajahperkara.com
Komentar