Dapat Izin Pinjam Pakai 5 Tahun, Kini Pemkab Deli Serdang Minta Bawaslu Angkat Kaki dari Kantornya -->

Iklan Semua Halaman

Dapat Izin Pinjam Pakai 5 Tahun, Kini Pemkab Deli Serdang Minta Bawaslu Angkat Kaki dari Kantornya

 : Suasana di Kantor Bawaslu Deli Serdang di area lingkungan perkantoran Bupati Deli Serdang beberapa waktu lalu. Saat ini Pemkab pun meminta agar Bawaslu Deli Serdang segera angkat kaki dari kantor.   

LUBUKPAKAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang diminta untuk segera cepat-cepat angkat kaki dari kantornya yang berada di komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang.

Permintaan cepat-cepat untuk angkat kaki ini dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang sebagai pemilik aset.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang telah menyurati pihak Bawaslu untuk segera meninggalkan Kantor. 

Informasi yang dihimpun surat dari Dinas Cikataru ini sudah diterima pihak Bawaslu Deli Serdang sejak pekan lalu.

Karena adanya surat pengusiran ini banyak pihak yang langsung mengaitkan kalau konflik yang terjadi ada kaitannya dengan Pelaksanaan Pilkada.

Pihak Bawaslu sendiri sudah dari 1 November 2023 menempati aset Pemkab yang dulunya merupakan bekas gedung Perpustakaan dan Arsip. 

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah mendapatkan surat untuk segera meninggalkan Kantor dari Dinas Cikataru.

Ia heran mengapa sekarang bisa muncul surat untuk pengosongan. 

Padahal sebelumnya mereka sudah mendapatkan izin pinjam pakai gedung selama 5 tahun. 

"Iya ada surat masuk ke kita dari Dinas Cipta Karya minggu lalu. Isinya ya itu disuruh mengosongkan Kantor selama satu minggu.

Alasan Pemkab katanya gedung mau direnovasi padahal kita tahu gedung Arsip itukan baru dibangun," ujar Febryandi Ginting, Kamis (20/2/2025). 

Febryandi mengatakan pihaknya tidak mau untuk pindah.

Disebut surat yang mereka terima untuk pengosongan hanya ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah sementara izin pinjam pakai gedung yang mereka pegang adalah dari Sekda Timur Tumanggor yang juga sempat menjabat sebagai Pj Walikota Padang Sidempuan. 

"Dalam kontrak kesepakatan waktu untuk pemakaian gedung kantor selama 5 tahun. Surat itu sudah kita balas dan balasannya kami, bagaimana dengan kontrak perjajian sebelumnya yang disampaikan oleh Sekda. Belum dua tahun karena," kata Febryandi Ginting. 

Dalam kontrak, lanjut Febryandi juga dituliskan dalam waktu yang tidak ditentukan, Bawaslu juga diberikan waktu satu tahun untuk mengosongkan tempat jika memang gedung mau dibutuhkan.

Meski saat ini disadarinya banyak yang memang menilai hal ini mungkin berkaitan dengan Pilkada namun pihaknya tidak mau untuk ikut-ikutan berpikir terlalu jauh.

Mereka hanya positif thingking dan menganggap mungkin ada kesalahan dan kelupaan dari Pemkab terkait sudau adanya izin pinjam pakai. 

"Ya bisa saja terkait itu, banyak orang lain menilai gitu juga sih (kaitan sama Pilkada). Tapi aku nggak mau banyak berkomentar terkait itu. Kita menantang pihak yang menyatakan kalau kita memang ada cawe-cawe. Selama proses sampai akhir kita nggak pernah cawe-cawe, buktikan saja (kalau ada yang menganggap lain)," kata Febryandi. 

Diakui Febryandi, jawaban yang mereka sampaikan ke Pemkab juga telah ditembuskan ke berbagai pihak.

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, Bawaslu Sumut dan Gubernur Sumut. Ia berpendapat sebagai penyelenggara Pemilu mereka juga dilindungi undang-undang dan diharapkan agar Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan.

"Kami bingung juga kenapa suratnya diteken Kadis ini sementara sebelumnya izin yang kita dapatkan diteken Sekda," ucap Febryandi. 

Hingga berita ini diturunkan www.tribun-medan.com masih berusaha untuk mengkonfirmasi Kadis Cikataru.

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun belum juga aktif



 

Sumber :Tribun-Medan.com
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi