Medan - newsidak. Id || Banyaknya pemberitaan terkait Diduga Diskotik D'RED KTV & Club Sarang peredaran Narkoba obat- obatan jenis Exstasi dan Minuman keras menurut laporan salah seorang warga wanita yang namanya tidak ingin di sebutkan mengatakan kepada awak media postmedan.com di D'Red KTV & Club jalan gagak Hitam nomor 24,25 kecamatan Medan Sunggal diduga menyediakan obat-obatan jenis Exstasi kepada awak media postmedan.com pada tanggal 15/06/2024
Menurut informasi bunga salah seorang wanita yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media, pada tanggal 12/06/2024 sekitar jam.23.35.wib iya bersama teman-teman memesan salah satu KTV di D'Red untuk merayakan ulang tahun temannya.
Menurut informasi salah seorang warga tempat hiburan malam D' Red KTV & Club berlokasi di jalan gagak Hitam nomor 24,25 kecamatan medan Sunggal diduga tempat sarang peredaran narkoba jenis Exstasi dan miras
"D'Red KTV & Club” dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba dan melampaui jam operasional yang beroperasi 24 jam nonstop tanpa henti.
Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional dan terkesan kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu seakan akan menantang , aparat penegak hukum, kepolisian Medan sunggal, Dinas pariwisata walikota Medan, Kapolres tabes, Kapolda Sumatra Utara, pangdam dan Gubernur Sumatra Utara.
Menurut informasi masyarakat sekitar, diduga berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di D' RED KTV & Club adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Ro200.000 perbutir.
Meski sudah dijual terang-terangan, belum ada penindakan dari pihak kepolisian baik itu dari Polsek Medan sunggal, dan Polrestabes Medan, Polda Sumut ,pangdam, wali kotaedan
Dan gubernur Sumatra utara “Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar D' Red KTV harus ditutup dan tangkap pengelolanya. Apalagi info yang kami terima menyambut idul adha pun lokasi ini beroperasi Diduga telah setoran dengan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya
Presiden jokowidodo melalui Kapolri, perintahnya kepada Kapolda, Kapolres,Kapolsek, Gubernur, walikota dan Pangdam kepada semua jajaran agar menindak keras sarang peredaran narkoba dan apa bila ada aparat penegak hukum yang terlibat di dalam nya akan saya pecat. Ungkapnya.
(Tim)