Gelfer Kembali Hadir di Perumahan Kota Baru Titipapan, APH terkesan tutup mata. -->

Iklan Semua Halaman

Gelfer Kembali Hadir di Perumahan Kota Baru Titipapan, APH terkesan tutup mata.


Medan Deli.//newssidak.id // Setelah sekian lama tidak beroperasi kembali Praktik perjudian adu ketangkasan (Gelfer) kian hari semangkin banyak yg kembali beroperasi bagaikan jamur  dimusim penghujan tumbuh subur di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan salah satu nya jenis judi tembak ikan pada 2 ruko yang berada di perumahan Kota Baru Jalan Platina Raya Kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli selalu di kunjungi pecandu judi anak anak di bawah umur  hingga orang dewasa.

Anehnya usaha ilegal jenis judi tembak ikan tersebut seakan tidak terpantau oleh APH yang bertugas di wilayah polsek labuhan polres pelabuhan belawan hal ini dapat memberi preseden buruk kepada polres pelabuhan belawan 

Sesuai dengan Instruksi kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian seperti tidak di indahkan oleh jajaran aparat penegak hukum yang berada di wilayah Medan bagian Utara.

Perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan terus berlangsung tanpa memperdulikan aturan hukum yang berlaku demi menjalankan usaha ilegal tersebut.

Menurut warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kalau jenis judi ketangkasan alias tembak ikan ini dibiarkan berlarut larut, itu bisa meningkatkan tindak keriminal di setiap lingkungan.

Dikarenakan tingkat permainan ketangkasan seolah olah tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap bandar penyedia pasilitas perjudian adu ketangkasan. Ucap warga kepada awak media. 

Harapan warga Titipapan kepada Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk segera bertindak dan menjerat pemilik judi tembak ikan yang berani menjalankan usaha ilegalnya. 

Lanjut warga, kalau sudah ada yang di jerat atau di tangkap itu sudah pasti mereka takut atau jera membuka usaha judi tembak ikan, Geram warga.

berdasarkan Undang Undang Hukum Pidana dengan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. 

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum atas perjudian tembak ikan akan hilang tutup nya. 
(EG/tim)