LUBUKPAKAM- KPU Deli Serdang mencari 42.861 orang untuk diangkat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jumlah ini sudah menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Deli Serdang yang seluruhnya mencapai 6.123.
Untuk tiap-tiap TPS diperlukan 7 orang petugas.
Informasi yang dihimpun perekrutan petugas KPPS ini sudah dibuka dan diumumkan Senin, (11/12/2023). Batas penerimaan berkas sampai tanggal 20 Desember. Masa tugas petugas KPPS ini selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
"Gaji KPPS untuk ketua Rp 1,2 juta dan anggota 1 juta. Yang menentukan nanti PPS (Petugas Pemungutan Suara) yang ada di tiap-tiap Desa/Kelurahan. Untuk usia persyaratan sama kurang lebih 17 sampai 55 tahun," ujar Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Timo Dahlia Daulay
Selain usia, Timo menyebut syarat diterima menjadi petugas KPPS yang juga cukup penting adalah bukan bagian dari Partai Politik termasuk yang berstatus
Tim Sukses (TS). Selain itu juga tidak pernah dipidana atau menjalani masa hukuman. Untuk periode ini disampaikan ada catatan khusus dalam penerimaan badan adhoc.
"Catatannya dia harus punya android. Artinya harus familiar juga dengan internet karena nanti di TPS itu akan gunakan sirekap. Ada aplikasi yang akan diberikan kepada petugas KPPS dan mereka nanti akan memfoto plano. Itu dikirimkan ke aplikasi sirekap. Kalau bisa semuanya punya Android," kata Timo.
Persoalan pengalaman juga menjadi hal yang diutamakan seperti pernah menjadi petugas Pantarlih. Timo mengatakan dari pengalaman mereka tidak semua daerah yang peminat calon petugas KPPS banyak dipenuhi pelamar. Disebut khusus untuk di Deli Serdang Kecamatan seperti Gunung Meriah, Bangun Purba, STM Hilir maupun Sibolangit biasanya terjadi kekurangan peminat.
Disebut hal-hal seperti ini sebenarnya sudah diantisipasi. Selain menunggu pelamar datang juga melakukan penunjukan langsung dan bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk menjadi petugas KPPS. Hal itu dengan mengutamakan kordinasi dengan petugas Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD).
"Itu sudah diantisipasi berdasarkan pengalaman karena sulit dan jarang orang mau daftar. Misal daftar 4, yang penunjukkan langsung harus dua kali kebutuhan kekurangan. Dia harus cari 6 untuk bisa diseleksi. Dalam pendaftaran KPPS ini penyandang disabilitas harus jadi pertimbangan namun lihat juga jenis disabilitasnya yang juga harus diperhatikan,"katanya
Des munth
Komentar