Deli Serdang - Sabili Dahlan, mahasiswa UINSU yang jadi korban penganiayaan hadir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa 02 April 2024, guna didengar keterangannya sebagai Saksi atas peristiwa yg dialaminya saat itu.Turut hadir Saksi lainnya Lidia Mahdalena dan Muhammad Rafli Adytia. Di ruang sidang, Eddy Sanjaya, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Terdakwa IKP alias Kdk.
Sabili dianiaya oleh para Pelaku dengan menggunakan tongkat besi, kursi dan kayu. Akibat kejadian itu, Sabili mengalami luka robek di kepala atas 9 jahitan, tulang tempurung lutut kiri retak dan patah, memar dan lebam di wajah, rusuk sebelah kanan serta sekujur tubuh.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim & Jaksa Penuntut Umum, Sabili Dahlan bersedia memaafkan Terdakwa, namun meminta proses hukum tetap dilanjutkan agar adanya pertanggung jawaban atas tindak pidana yang sudah dilakukan dan juga menjadi efek jera.
Sebagai catatan tambahan, beberapa Pelaku lainnya berstatus DPO (Hsn, Hmzh, Blk, Rj dan lainnya) belum tertangkap sampai saat ini. Para pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
*NAL.
Komentar