MEDAN LABUHAN - NEWSSIDAK. ID || Permainan mafia minyak yang di duga ilegal seakan tidak terbendung lagi, seakan mendapat angin segar, Gudang penampungan dan pengolahan minyak diduga ilegal tanpa mengantongi izin migas, ditengah pemukiman padat penduduk, bebas beroperasi.
Pantauan awak media di lapangan, saat melintasi gudang yang diduga sebagai tempat penampungan minyak ilegal, di Jalan Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu ( 16/03/2024 ) aktifitas pengolahan minyak ilegal seakan merasa kebal hukum terus berjalan.
Dengan mengelabui petugas aparat penegak hukum, terlihat di pintu gudang tersebut, sebuah Mobil diduga sedang memuat BBM solar, seolah-olah gudang tersebut merupakan mobil truk Transportir tangki resmi milik Pertamina.
Hal ini diduga kuat adanya permainan mafia minyak, sehingga membuat lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut informasi yang beredar, bahwa diduga gudang minyak ilegal tersebut dibecking oleh oknum preman dan berambut cepak, sehingga bebas menjalankan bisnis yang diduga ilegal demi mengisi pundi -pundi uang untuk keuntungan pribadi, dengan cara melanggar hukum.
Selain itu informasi yang beredar, bahwa lokasi gudang pengolahan minyak tersebut sering terlihat mobil transportir yang patut diduga sedang kencing/ siong, dimana perlunya tindakan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan, dan Jajarannya, untuk segera menindak lanjuti temuan ini dan menutup serta menghukum para pelaku yang terlibat, juga pemilik gudang minyak yang diduga ilegal/tidak mengantongi izin.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan pihak terkait agar segara bertindak tegas menangkap diduga pemiliknya, karena jika benar, telah melanggar hukum dan merugikan negara sesuai undang - undang Migas No 22 Tahun 2001.
Dalam hal ini ,.aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki dan menindak tegas Mafia dan segala aktivitas di dalam gudang tersebut , yang di duga melanggar undang - undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai Pasal 58 dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00.( enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat berharap para Pihak terkait dan APH dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada....
( Tim/Red)
Komentar