Gelapkan Uang Nasabah 6 Milyar, Wanita Berparas Cantik Ini di Bekuk Polisi

Iklan Semua Halaman

Gelapkan Uang Nasabah 6 Milyar, Wanita Berparas Cantik Ini di Bekuk Polisi

Batam -Media Indonesia Times | Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus terkait Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti yang terjadi di Kec. Belakang Padang Kota Batam yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 2 Sat Reskrim Polresta Barelang Agusnul Yaqin, S.Psi., M.H., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (20/03/2023)

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM Menjelaskan keterkaitan dengan kegiatan dari Aksi Mahasiswa PMII yang di laksanakan hari ini Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib tadi di Pinggir Jalan Raya depan Polresta Barelang, Adik-adik Mahasiswa PMII meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut.


Yang mana sebenarnya pada Hari Jumat 17 Maret 2023 kemarin sekira pukul 15.00 Wib adik adik mahasiswa mendatangi satintelkam dan kemudian di arahkan ke satreskrim polresta barelang, dan sudah kita layani melalui audiensi terkait perkembangan kasus tersebut, dan menyarankan untuk tidak perlu Demo, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan apabila ada kecurigaan tidak professional mengenai perkara ini, adik-adik mahasiswa bisa menyurati pengawas penyidik ataupun Propam Polda Kepri. 


Namun adik-adik mahasiswa PMII masih kurang puas terkait Laporan Polisi Penggelapan dalam Jabatan yang tejadi di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti, bahkan kita sudah menahan 1 orang tersangka inisial E dalam kasus Penggelapan dalam Jabatan tersebut dan Perkaranya sudah tahap 1 atau berkas sudah di kirim ke Kejaksaan namun adik-adik mahasiswa PMII meminta semua dari pada pengurus Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti di proses, hal ini perlu kami jelaskan untuk mentersangkakan seseorang harus lengkap dengan Alat Bukti yang sudah ada, tentunya semua harus sesuai dengan SOP Penyidikan.

-

Jadi sebatas bukti yang kita dapat, dan keterangan dari saksi-saksi yang menjelaskan sejauh mana di lakukan Penyelidikan dan kemudian di tingkatkan menjadi penyidikan di dapatilah 2 Orang Tersangka yakni yang pertama seorang perempuan berinisial E yang sekarang ini sudah kita tahan dan 1 orang lagi sudah Almarhum inisial HN. Karena sudah meninggal tentunya kita tidak bisa menanyakan lebih lanjut. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Adapun proses penyelidikan dan Penyidikan yang kami lakukan setelah kami menerima pengaduan awalnya yaitu pada tanggal 8 September 2022, setelah di gelar patut di duga adanya tindak pidana sehingga dibuatkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Desember 2022 dan kemudian berdasarkan hasil gelar perkara tingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2023, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam atau sudah melakukan tahap 1, berkasnya sudah berada di Kejaksaan.

Dari Proses penyidikan yang kita lakukan dan berdasarkan keterangan tersangka yang kita tahan Satreskrim Polresta Barelang atau Penyidik telah menyita Barang Bukti 2 lembar Surat keputusan penunjuk teller asli, 3 lembar surat perjanjian kontrak kerja asli atas nama pelaku E, 1 lembar slip gaji karyawan, 2 Unit CPU, 1 Unit Printer buku Tabungan, 1 Buat Cashbox, 324 Slip penarikan Fiktif yang dibuat oleh para tersangka serta memalsukan tanda tangan Nasabah KSP Karya Bakti, dan yang menjadi korban sesuai dengan buku tabungan adalah berjumlah 204 Rekening.

Motif dari para pelaku ialah pelaku melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan lalu memalsukan tanda tangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku, lalu pelaku mengambil uang dari dalam cash box kemudian pelaku menyimpan uang tersebut kedalam tas milik pelaku


Sumber Media Indonesia Times