SUMUT - Sebulan berlalu ,terhitung dari tanggal 4/10/2021 pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti S.Sos M.A.P ke Ombudsman perwakilan sumut masih menunggu titik terang.Pasalnya Adri Rivanto S.T.P.P seorang ASN di lingkungan pemerintahan kota Binjai yang saat ini menjabat kepala bagian pemerintahan diduga tidak memberikan hak terhadap mantan istri nya setelah resmi bercerai dipengadilan negeri Binjai dengan putusan resmi no:3 /AC/2011/PA/MSY/BJi.
Saat ini Tiur Wahyuni Zulyanti mantan istri dari Adri Rivanto mencari keadilan di Ombudsman perwakilan Sumut.
Sesuai putusan pengadilan tingkat pertama dan banding ,putusan agama tidak berwenang memutuskan masalah hak korban yang dilindungi UU pasal 8 PP tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
UU pasal 8 ayat (33) PP no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 dengan menilai bahwa ketentuan tersebut merupakan hak ketentuan administratif dan pejabat atau atasan pegawai negeri sipil yang bersangkutan bukan merupakan hukum acara atau hukum matriel pada pengadilan agama hal ini sesuai dengan yurisprudesi MA .RI no 11K/AG /2001.
Selanjutnya pada pasal 16 dari peraturan yang sama dinyatakan bahwa ASN yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai pasal 8 dijatuhi hukuman disiplin berat, ayat (3) menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada ASN yang menolak untuk memberikan sebagian gaji kepada mantan istri/ anak anaknya.
Dan ayat (4) Hukuman disiplin tidak menggugurkan kewajiban ASN untuk memberikan sebagian gaji yang merukan hak mantan istri/ anak anaknya.
Dan pada pasal 3 berdasarkan Yurisprudensi putusan MA .RI no 11K/AG /2001 jelas diatur bahwa pemberian 1/2 bagian gaji diatur pada pasal 8 PP no 10 tahun 1983 pemberian 1/2 gaji merupakan keputusan pejabat tata usaha negara ,dengan demikian maka kewajiban pemberian sebagian gaji kepada istri harus tetap dilaksanakan .
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh ASN pria terhadap bekas istri adalah setengah gajinya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi melalui WhatSAAP 8/Okt 2021 mengatakan bahwa saat ini proses berjalan dan sesuai data lengkap akan kita lakukan pemanggilan terhadap oknum bersangkutan.
Dengan raut wajah menangis Yanti
mengharap kepastian keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Kepada Kepala Ombudsman perwakilan sumut Abyadi siregar yanti menanti keadilan .
sebagai Fungsi
pengawasan terhadap suatu tindakan dari pejabat admistrasi atau pelayanan publik terhadap maladmistrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam prosesnya dapat segera diselesaikan sesuai hak ketentuan pasal UU pemerintah yang berlaku.
11 tahun sudah, Yanti tidak menerima hak sebagai bekas istri sah Adri Rivanto S.STP .
Dirinya berharap Ombudsman perwakilan sumut melalui Abyadi siregar segala haknya dapat ia peroleh tanpa berlangsung lama.
Laporan Anton Garingging
Komentar