Simalungun Sabtu 6 Nov 2022 : 14.00 - Di aula Kantor Camat Sitalasari Kabupaten Simalungun Warga Kelurahan Gurila, Kelurahan Basomna Kecamatan Siantar Sitalasari Kabupaten Simalungun diduga Melawan dan Menentang pihak PTPN III yang mana jelas perbuatan warganya melanggar hukum yang mana bisa kita cermat isi daripada pasal 385 KUHP.
Niat baik PTPN III disambut Arogansi oleh Warga Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Basomna diwakilkan RS, SN, dan TS Perwakilan Warga Penggarap ini mengatakan bahwasanya Warga Penggarap tidak membutuhkan Niat baik(Suguh baik) dari Punya Lahan yakni PTPN III. dan kalau PTPN III bisa Tunjukkan SHGU nya Kami(red warga penggarap) Bersedia Melepas Garapan ini, tapi lagi lagi Penggarap Mengatakan Kalaupun ada SHGU PTPN III Paling paling itu dibuat buat, dan mengada ngada Cetus SN salah seorang Perwakilan Warga Penggarap.
Dalam hal Pertemuan ini dihadiri Oleh Muspika Setempat , Warga Penggarap Lahan PTPN III, Plt Camat Sitalasari Abdiriadi S Stp dan Perwakilan , Pihak Konsultan PTPN III yang mediasi Ramses Pandiangan SH MH.
Sampai Berita dimuat 6 Nov belum ada niat baik warga penggarap untuk melepas dan mengembalikan ke Negara dibawah Kuasa PTPN III, Sangat disayangkan Warga diberi hak sementara menggarap malahan mau menguasai, Sungguh Terlalu ,coba dulu dibaca Dalam Peraturan Pemerintah Pasal 55 jo 107 UU no 39 Tahun 2014 Pasal 6 Undang undang 51 Tahun 1960 dan Pasal 167 358 KUHP. agar Warga Penggarap itu mengerti,ucap Ramses Pandiangan SH MH kepada Awak Media.
(Des'Munthe)
Komentar