Delapan orang Tersangka yang satu di antaranya wanita turut juga di amankan dalam pengungkapan tersebut.
"Tersangka yang di tangkap itu terdiri dari kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk di edarkan di Kota Medan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol. Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol .Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Pada Hari Rabu (20/10/2021).
Para Tersangka yang di tangkap itu, masing - masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Kombes Riko mengatahkan, penangkapan yang di lakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan. Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan di kembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.
Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang di tangkap dan di sita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu di kembangkan lagi ke tempat yang lain.
Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan. Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa hari.
"Tersangka MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama Tersangka GS di kawasan Jalan. Sei Mencirim," papar Kombes. Riko didampingi Kanit Idik I Iptu . Ainul Yaqin, Kanitnya Idik II, Iptu J Panjaitan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring.
Petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan Pada pukul : 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap Tersangka berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan. Sei Mencirim barang bukti di amankan Seberat 2,02 gram sabu.
Selanjutnya penindakan itu di kembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada tanggal : 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah di ketahui ciri - cirinya. petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
"Dari kedua Tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti Sebanyak 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang Sebanyak 23 kilogram sabu," ujar Kombes. Riko Sunarko.
Kombes. Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. "Gembong narkoba ditangkap melawan petugas di berikan tindakan tegas, terukur dan keras .
Dari hasil pengakuan Berinisial FS di hadapan Kombes. Riko dan wartawan, mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut. "Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan senilai Rp5 juta," paparnya.
Dia pun Sangat menyesal dengan perbuatan tersebut. "Barang haram yang di peroleh itu dari Kota Tanjung Balai .
"Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Riko Sunarko.
Humas Polrestabes
Komentar