MEDAN – Pasangan suami istri warga Jalan Bangun Sari No. 50 Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini secara bersamaan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Ulina Marbun, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (25/10/2021).



Kedua terdakwa yakni Hendi Affandi Surya alias Surya dan istrinya Dewi Melin alias Dewi ini dijatuhi hukuman yang berbeda. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun menyebutkan, bahwa terdakwa Surya dihukum 6 tahun penjara dan Dewi divonis 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendi Affandi Surya selama 6 tahun penjara dan terdakwa Dewi Melin selama 5 tahun penjara,” ucap ketua Majelis Hakim.

Tak hanya, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan penjara.

Seusai mendengar putusan dari Majelis Hakim, baik penasehat hukum kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roceberry C. Damanik yang dihadiri Chandra Priono Naibaho menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Roceberry C. Damanik, yang sebelumnya menuntut terdakwa Surya 7 tahun dan terdakwa Dewi 6 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Surya ditangkap pada Sabtu, 05 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wib di rumah kontrakannya di jalan bangun sari nomor 50 Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Penangkapan terdakwa Surya berdasarkan hasil pengembangan dari istrinya yang terlebihdahulu ditangkap.
Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 13,38 gram.

Sementara terdakwa Dewi ditangkap saat menyerahkan sabu ke pemesan di Jalan Brigjen Zein Hamid.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.