Medan | newssidak .id - Ditengah tengah masyarakat sedang di resah kan dengan aksi teror covid-19 kembali aksi teror dari diduga oknum debt colector salah satu bank terjadi kembali .
Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang berusia 2 tahun mengalami trauma dan sakit akibat ditelepon,diintimidasi dan didatangi rumahnya oleh 3 orang suruhan (debt colector) dari Bank Mega, mereka membuat keributan, berteriak teriak dan melempari, hal ini terlihat dari CCTV yang ada di rumah dan juga warga sekitarnya .
Dedek Audri (28) beralamat Jalan Abadi Gang Bambu no 31 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Sumut mengaku pada hari Senin tanggal 13 September 2021 ditelpon dari pihak Bank M, kemudian tanggal Jumat tanggal 17/9/2021 mendatangi Bank M untuk membayar, akan tetapi ditolak dengan alasan harus melunasi dengan jumlah yang besar. Kemudian tanggal 24/9/2021 sekitar pukul 16.00 Wib datang 3 orang kerumah melakukan intimidasi.
Pada hari Senin (27/9/2021) Dedek beserta kuasa pendamping Endah Satria dan Ismanto dengan itikad baik untuk membayar mendatangi Bank M pusat Jalan Iskandar Muda, mereka menyarankan ke Bank M Jalan Yos Sudarso karena nasabah ada tunggakan.
Di kantor Bank M Jalan Yos Sudarso Nasabah dan Kuasa Pendamping berniat mau membayar, diluar dugaan pihak Bank mengaharuskan membayar 2 kartu kredit, nasabah terkejut.
“Kenapa ada dua kartu, 7 tahun lalu saya hanya ajukan 1 kartu kredit, sekarang saya diharuskan membayar keduanya,” tanya dedek kepada pihak Bank.
Dan Ismanto meminta data yang valid untuk satu kartu lagi yang harus dibayar nasabah, dan harus ada bukti fisik dan keabsahannya.
“Disini ada kerancuan dan kecurigaan kami, kami meminta data yang valid, jika memang benar ada dan valid datanya akan kami bayar, akan tetapi jika itu tidak benar, maka akan kami lanjutkan keranah hukum.” Jelas Ismanto.
Sementara itu enda satria juga sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh oknum jasa penagihan yang di gunakan pihak bank mega yang melakukan penagihan dengan cara intimidasi dan teror seperti layak nya preman .
Secara peraturan sebenarnya setiap upaya penagihan yang dilakukan oleh pihak bank penerbit kartu kredit harus di lakukan dengan pokok pokok etika penagihan yang di wajib kan oleh surat edaran bank indonesia no.14/17/DASP tanggal 7 juni 2012 perubahan atas surat edaran bank indonesia no .11/10/DASP perihal penyelenggarakan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu ( "SE BI AMPK ")sebagaimana dinyatakan dalam angka 4 huruf D.4.b.3 SE BI AMPK sebagai berikut :
a.menggunakan kartu identitas resmi yang di keluarkan penerbit kartu kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan .
b. -penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman ,kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit .
c.penagihan dilarang dilakukan menggunakan tekanan fisik maupun verbal ;
d.penagihan dilarang di lakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit ;
e.penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f.penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau alamat pemegang kartu kredit;
g.penagihan hanya dapat dilakukan antara pukul.08:00 sampai dengan pukul 20:00 wilyah waktu pemegang kartu kredit ; dan
h.penagihan diluar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f)dan huruf g)hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan /atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu .dalam hal ini pihak bank harus melakukan penagihan dengan cara santun dan tetap melindungi nasabah sesuai dengan peraturan yang ada ujar Enda mengakhiri.(team)
Komentar