Sekda Nias Utara Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Sekda Nias Utara Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Nias – Pejabat Sekretaris daerah Kabupaten Nias Utara diduga ditangkap pihak kepolisian karena terlibat dalam pesta Narkoba.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pejabat tersebut merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara.


Keterangan Foto Gadis Cantik Yang Diduga Bersama Dengan Sekda Nias Utara Saat Pesta Narkoba
Sekda Tersebut diduga ditangkap pihak kepolisian dari Wilayah Hukum Polrestabes Medan.

Kabarnya ia ditangkap di salah satu Karoke dan Bar, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Yafeti diduga ditangkap atau diamankan bersama pengunjung lainnya pada, Minggu (13/6/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti masing-masing YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD. Kemudian mahasiswa berinisial JH alias Johan (31). Lalu AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31). 

"Dia (Yafeti) mengaku telah mengonsumsi 1/4 butir pil ekstasi, Zega 1 butir, Ronald 1/2 butir dan Johan 1/2 butir ekstasi. Sementara Nita dan Anisa mengaku mengonsumsi 1/2 butir, Adelia dan Ade 1 butir. Untuk Indah, pengakuannya tidak mengonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut," ujarnya, Senin (14/6/2021) dini hari.

Kapolrestabes menjelaskan, mereka tertangkap basah saat razia dalam ruangan 201 di lantai dua tempat hiburan tersebut. Total ada sembilan orang, terdiri atas empat laki-laki dewasa dan lima perempuan.

Petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu butir pil ekstasi di lantai ruangan karaoke dalam bungkus gulungan tisu kecil.

"Mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya dalam ruang KTV tersebut," ucapnya.

Selain Yafeti dan teman-temannya, lewat operasi yang dilakukan di tempat hiburan tersebut, polisi mengamankan 63 orang, terdiri atas 23 perempuan dan 40 laki-laki. 

Dari jumlah tersebut, 11 orang patut diduga terlibat peredaran gelap dan konsumsi narkoba. Dari mereka disita 26 butir pil ekstasi, 14 unit ponsel serta barang-barang pribadi lainnya. 

"11 orang yang terlibat kasus narkoba masih menjalani pemeriksaan penyidik kami di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Masih kami kembangkan lagi untuk mengejar pemasok barang haram tersebut," ujar Kapolrestabes.


 PG / PS