Pelaku Tindak Pidana 363 (Ranmor) Di Ringkus Reskrim Polsek Medan Area -->

Iklan Semua Halaman

Pelaku Tindak Pidana 363 (Ranmor) Di Ringkus Reskrim Polsek Medan Area

Medan-l - Pada Hari Kamis tgl 03 Juni 2021 Pukul 11.00 wib Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH, mendapat informasi dari  masyarakat bahwa ada  dugaan pencurian  mobil.
di Mesjid Daurul Adzad kelurahan Tegal sari Mandala III Kec.Medan Denai Kodya Medan.

 
Setelah mendapat informasi tersebut Atas perintah Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu.Rianto SH
Personil Polsek Medan Area bergegas ke lokasi.  

Di TKP Personil yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu.Rianto SH,
benar menemukan adanya kasus pencurian satu unit mobil merk Xenia.BK1509 ABP.


Dari keterangan korban mobilnya diparkir didepan mesjid, lalu masuk kedalam mesjid mau sholat.
kemudian kunci mobil korban di letak dilantai di antara korban dan Pelaku bersebelahan Shalat.

Setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun kunci yang korban letak dilantai sudah tidak ada lagi, dan terkejut melihat mobilnya  sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan.

kemudian korban membuka GPS mobil,diketahui mobil tersebut sudah berada di jl.jumadi .gg.rambutan Medan.

Setelah menghubungi Polsek Medan Area,
korban bersama Tim Reskrim Medan Area, mengejar ke jl.jumadi Medan.

Di TKP tersangka di temukan sedang membuka plat nomor Polisi mobil tersebut.  di ketahui untuk rencana menghilangkan jejak identitas mobil tersebut.
kemudian personil menangkap tersangka, dan membawa tersangka ke Kantor Polsek Medan Area bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, Korban dengan Inisial PT warga jln denai kota Medan.
dengan tersangka, inisial,TR(40)Tahun,waga Jalan Bersama dusun IV  Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang.

Tersangka kini di amankan di Polsek Medan Area dan akan di Tuntut dengan Pelanggaran Pidana Pasal 363KUHP.

(Pasrah S)