Gunungsitoli, - Ketua ormas Garda Bela Negara Nasional (Dpc- GBNN) kota gunungsitoli, Melaporkan oknum aparatur sipil negara ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Laporan yang dimaksud berdasarkan atas keterlibatan oknum ASN yang telah menjadi pengurus disalah satu perusahaan swasta (koperasi) yang ada di Pulau Nias, jelas Siswanto Laoli selaku ketua Garda Bela Negara Nasional kota Gunungsitoli.
Dasar kita melaporkan itu, mengacu dari peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 21 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Tentunya, pasal dimaksud diatas sangat bertentangan dengan amandemen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga milik salah satu perusahaan koperasi milik salah satu lembaga swasta yang ada di pulau nias, dan ke lima oknum ASN tersebut diduga telah melamar untuk menjadi pengurus harian dan telah diterima hingga dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh lembaga perusahaan swata, kelima nama oknum ASN tersebut sudah tertulis.
Kalau dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 sangat bertentangan dengan AD/ART lembaga perusahaan, pasal 21 huruf (a) surat permohonan bakal calon pengurus dan bakal calon pengawas yang ditunjukkan kepada tim neminasi, huruf (b) surat pernyataan bersedia mematuhi dan menjalankan AD, ART dan peraturan lainnya yang berlaku perusahaan (koperasi) swasta, Huruf (c) surat pernyataan bersedia berkantor setiap hari kerja.
Adapun oknum-oknum ASN tersebut, diketahui, empat orang oknum ASN berprofesi sebagai guru dan satu orang selaku pegawai urusan agama.
" berinisial RZ bekerja di kantor urusan agama yang ada dipulau Nias, EL diketahui sebagai guru disalah satu sekolah yang ada dikecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, sedangkan KZ mengajar disalah satu sekolah (SMP) yang ada di pemerintah kabupaten Nias, FH diketahui juga selaku kepala sekolah SMA dikabupaten Nias Utara, dan berikutnya berinisial YZ yang mengajar disalah satu sekolah yang ada dikecamatan Alo'oa kecamatan gunungsitoli alo'oa kota gunungsitoli, jelas Siswanto.
Kita berharap juga kepada kepala dinas pendidikan dan kepala daerah agar oknum-oknum yang diduga telah melanggar aturan dari PP 53 tahun 2010 dapat di evaluasi dengan semesmestinya, ucap Siswanto dengan tegas.
PG
Komentar