Kios Ponijah Dibongkar Paksa PT. KAI -->

Iklan Semua Halaman

Kios Ponijah Dibongkar Paksa PT. KAI

(Medan) - Kios semi permanen yang dibangun Ponijah bersama suaminya Eka Suprayanto di Jalan Asrama Pondok Kelapa Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan untuk menyambung hidup dibongkar paksa oleh petugas dari PT. KAI (Kereta Api Indonesia), Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 09.30 Wib.

Jhon Apriadi Supervisor Komersialisasi Kawasan Stasiun Binjai dari PT. KAI  Mantau Pembongkaran

Pembongkaran paksa tersebut dilakukan Polsuska dari PT. KAI sekitar puluhan petugas dengan pakaian lengkap atribut PT. KAI.
“Disini perlu diperjelas,” ujar  Baihaki BBA dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara pelindungnya Ir. H. Joko Widodo dilokasi eksekusi kepada wartawan, “Bu Ponijah bersama keluarganya sudah 50 tahun lebih menduduki tanah pemerintah tersebut. Sebelumnya orangtuanya terlebih dahulu mengusahai dan mengerjakan lahan Itu. 

Syena Lurah Cinta Damai mendengar keterangan bu Ponijah, disaksikan Baihaki


Berdasarkan Surat Perjanjian Persewaan Tanah milik Perumka Eksplotasi Sumatera Utara Nomor: JB.310/XII/1706A/EKD.97 dibuat di Medan pada tanggal 30 Desember 1997 yang ditandatangani Ir. Tukidi dari PT. KAI  selaku Kepala Eksplotasi Sumatera Utara Kepala Bagian Jalan dan Bangunan selaku pihak pertama yang memberikan sewa kepada pihak kedua Ponijah".
Dikatakannya lagi, besaran sewa yang diberikan PT. KAI kepada Ponijah sebesar Rp.452.760 untuk 1 tahun sesuai tertuang didalam isi Perjanjian tersebut pada Pasal 4 tentang Tarif Sewa dan Tunggakan Sewa. Dan Pasal 9 tentang Perselisihan, maka kedua belah pihak apabila terjadi perselisihan maka dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, namun apabila melalui jalur musyawarah dan mufakat juga tidak menuai hasil, maka dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dan ini sudah melakukan eksekusi sendiri tanpa ada putusan dari pihak pengadilan, terang Baihaki mengakhiri.


Dilanjutkan Ponijah didepan Bu Syena Lurah Cinta Damai dan wartawan, “Perlu diketahui juga sebelumnya bahwa saat dieksekusi tempat kios dagangan kami, saya tidak ada menerima Surat Peringatan pertama sampai ke 3. Hanya Surat Peringatan ke-4 saja yang saya terima dan langsung dieksekusi, ujar Ponijah.

Dikatakannya lagi, sebelum surat peringatan itu datang, Pak Jhon Aspriadi selaku Supervisor Komersialisasi Kawasan Stasiun Binjai dari PT. KAI ada mendatangi ke rumah saya tepatnya pada hari Minggu sore dengan pakaian Dinas dan ia berkata dengan suara lantang kepada saya, “Bu Pon, Kalau didepan itu kontrakkannya tinggi! (red-tempat kios milik Ponijah di Jalan Asrama dekat lintasan rel Kereta Api), tempatnya udah dikota dan strategis lagi. Bu Pon kalau mau berjualan disini saja (red- didepan rumah Ponijah tepatnya didepan rel lintasan kereta api), ujarnya menirukan ucapan Jhon Apriadi.
Lalu seketika saya bertanya, siapa yang mau beli, Pak?

Ketika setelah saya angkat kios kecil ini ke depan (tepi jalan Asrama),” ujar Ponijah sambil menunjukkan kios kecilnya, Pak Jhon datang marah-marah dan berkata, “Bu Pon kan sudah saya bilang, jangan dibangun disini, lalu saya bertanya, ‘kenapa Pak?’ Letakkan kios itu dibawah Pos (tempat penjagaan Kereta Api), lalu saya katakan ‘kalau kios ini diletakkan dibawah Pos, maka bisa mengganggu Pos.

Lalu saya usul sama Pak Jhon, kalau pihak PT. KAI mengambil tanah selebar 18 meter, maka saya minta 5 meter saja dan sisanya ada 12 meter lagi.

Tetapi kalau PT. KAI memerlukannya saya serahkan semuanya, kata saya. Lalu Hamdani anggota Pak Jhon berkata, ‘Ini sudah dikontrakkan dan sudah dibayar dan percakapan langsung Pak Jhon Aspriadi sudah kami rekam sebagai barang bukti bahwa kami tidak menghalangi program pemerintah untuk perluasan rel Kereta Api, akan tetapi seandainya ternyata tanah yang kami duduki selama ini berpindahtangan kepada pihak lain (orang ketiga), berarti apa yang dilakukan eksekusi pada hari ini ternyata bohongan belaka atau settingan dan diduga ada kepentingan pribadi diatas kepentingan umum atau kepentingan negara,” terang Ponijah menirukan ucapan Hamdani.
“Akibat eksekusi sepihak yang dilakukan oleh PT. KAI saya mengalami kerugian mencapai Rp. 10 juta rupiah. 

Dan ini harus menjadi pertimbangan dari PT. KAI dan saya bersama keluarga menghormati Bu Lurah Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia yang telah menyaksikan saat eksekusi itu terjadi. Dan kami juga berharap dampak dari eksekusi ini agar kami rakyat miskin tidak rugi didalam proses ini,” terangnya mengakhiri.
Pantauan wartawan dilokasi, bahwa pembongkaran kios semi permanen milik Ponijah di Jalan Asrama Pondok Kelapa Kota Medan bernuasa kepentingan diduga diluar kepentingan PT KAI.
Karena ada beredar rekaman percakapan antara Jhon Aspriadi dengan Ponijah, bahwa lokasi tanah PT KAI yang diusahai Ponijah sekitar 50 tahun lebih telah dikontrakkan kepada pihak lain dengan harga yang cukup tinggi.

Ketika dikonfirmasi langsung kepada Jhon Aspriadi ditempat eksekusi kios milik Ponijah, Ia berkata, “Saya cuma menjalankan perintah. Kalau mau jelasnya tanyakan saja ke Kantor PT. KAI di Jalan Jawa Medan,” ujarnya.

Ketika wartawan hendak bertanya tentang isi percakapannya dengan Ponijah, Jhon Aspriadi berlalu meninggalkan wartawan yang sedang melakukan wawancara.

Menyikapi peristiwa eksekusi yang dilakukan oleh PT. KAI terhadap kios milik Ponijah, Syena Lurah Cinta Damai mengatakan pada wartawan, “Saya selaku Lurah Cinta Damai berharap agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dengan damai. Apalagi niat dari Bu Ponijah tidak ada untuk memiliki lahan tersebut. Ia hanya kecewa dengan oknum PT. KAI. Saya mencoba menjembatani segala kerugian yang diakibatkan dari eksekusi tersebut.”
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, wartawan langsung mendatangi kantor PT. KAI di Jalan Jawa Medan, saat hendak masuk ke perataran parkirnya, oknum wartawan yang didampingi 2 orang dari Lembaga Aliansi Indonesia Bidang Penelitian Aset Negara dihampiri petugas Satpam-nya langsung mengatakan, bahwa Humas dan pejabat PT. KAI lainnya masih dilokasi eksekusi di Jalan Asrama Medan.
Team