Kantongi Ganja 2 bungkus di bekuk Jajaran Polsek Medan Kota -->

Iklan Semua Halaman

Kantongi Ganja 2 bungkus di bekuk Jajaran Polsek Medan Kota

Medan Kota - Pria berinisial ASR (28) warga kel binjai kec.medan kota berhasil diringkus polisi karena saat diperiksa ditemukan 2 bungkusan ganja seharga 10 ribu. Pelaku ini ditangkap oleh tekab Polsek Medan Kota di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, pada Kamis (3/6/2O21 pukul 20.20 WIB.


Saat di konfirmasi wartawan kepada Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, Jumat (11/6/2O21) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

kata Nova, berawal polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja sedang marak peredaran narkotika.

Dengan gerak cepat, tim Tekab Reskrim langsung meluncur ke TKP, dan hasilnya petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor.

Tak ingin buruan lepas, petugas mengikuti sekaligus menyetop dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, di kantong celana pria itu didapati 2 (dua) bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja.

“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui membeli ganja seharga Rp10 ribu".ungkap Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama.
tersangka warga Kelurahan Binjai itu kini sudah ditahan polisi. Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Pasrah S)