![]() |
| Rustam Efendy kesehariannya sebagai penarik becak |
Medan – Terkait pengeroyokan anaknya di Perumanas Simalingkar, orangtua Raihan surati M. Rahmadian Shah, SH Ketua MPC PP Kota Medan.
Maksud tujuan mohon perlindungan hukum dan penyelesaian kasus pengeroyokan anaknya Muhammad Raihandy alias Raihan pada tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Pinus Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan sesuai LP:169/K/II/2021/SPKT/Sek Delta pada tanggal 13 Februari 2021 dan pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama dan kasusnya masih jalan ditempat di Polsek Deli Tua Polrestabes Medan.
Hal itu dikatakan Rustam Efendy ayah Raihan, Rabu (19/5/2021) sore kepada awak media di Medan.
Melalui surat tanggal 6 Mei 2021 pagi yang saya ditujukan kepada abanganda M. Rahmadian Shah, SH Ketua MPC PP Kota Medan dengan tembusan kepada abanganda Kodrat Shah Ketua MPW PP Sumatera Utara, memohon perlindungan hukum dan sekaligus mengharapkan penyelesaian masalahnya.
Saya orang kecil yang seharinya sebagai penarik becak memohon kepada abanganda agar dapat kiranya membantu proses penyelesaian kasus anak saya yang telah berlarut-larut tak kunjung selesai.
“Memang pada Kamis sore tanggal 6 Mei 2021 kami ada bertemu dengan abanganda Elbarino Shah, SH Ketua OKK MPC PP Kota Medan dan pada intinya didalam pertemuan itu kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mengarah kepada penyelesaian. Mungkin abanganda di MPC PP Kota Medan masih sibuk, maklum masih suasana lebaran,” ujar Rustam. (Tim)
Komentar