Oleh : Thamrin BA

Medan – Menyikapi majunya teknologi yang begitu pesat dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2021, membuat para pembaca berita tidak mutlak lagi mencari media cetak atau media TV dan Radio sebagai sarana informasi publik.

Zaman sudah canggih, sejak ada HP Android maka sarana informasi ke publik berubah drastis.

Secara perlahan-lahan publik pembaca berita sudah menikmati informasi di Fb (facebook), Instagram, Twitter ataupun di You Tube maupun media online lainnya yang cepat secepat kilat.

Kemajuan teknologi tersebut, bagi pekerja Pers tidak didukung dengan Payung Hukum yang jelas, sebab ketika pembuatan UU Pers No. 40 Tahun 1999, teknologi pada saat itu tidak secanggih sekarang ini cuma ada media cetak dan elektronik saja.

Sementara saat ini sudah ada Media Online, Media Video dan TV You Tube yang payung hukumnya disinyalir belum kuat dan tidak tertuang didalam UU Pers No.40 Tahun 1999 secara terperinci atau belum ada Ketetapan Hukum-nya.

Akhirnya Media Online, Media Video dan TV You Tube hasil karya Insan Pers harus dibenturkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), belum lagi awak media didalam pemberitaannya menyakup kepada oknum pejabat publik dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik baik dalam Kitap KUHPidana maupun UU ITE.

Akhirnya ketika awak media melakukan Fungsi Sosial kontrol terhadap kinerja diruang lingkup seperti yang dimuat  didalam pemberitaannya, ‘Awak Media’ itu terkadang selalu dibenturkan kepada pasal berlapis dan menggiring pekerja berita dijeploskan ke tahanan, sehingga sangat disesali hal ini terjadi, sebab ini sudah tidak sesuai lagi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada BAB II Pasal 3 ayat 1 berbunyi; “Pers Nasional mempunyai Fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan Sosial Kontrol”.

Mengapa? Ketika awak Media memberitakan dengan melakukan Fungsi Sosial Kontrol yang dilindungi UU Pers, awak media tersebut sudah terlapor di kantor polisi sebagai penyandang status Pencemaran Nama Baik.

Aneh Bukan? Padahal awak Media (Wartawan-ti) dan Perusahaan Pers telah dinyatakan dilindungi oleh UU PERS No. 40 Tahun 1999, mengapa pihak kepolisian terkesan jarang menggunakan UU Pers Produk Pemerintah dan DPR RI tersebut?

Objek Berita yang dikecewakan didalam pemberitaan di Media langsung melaporkan tentang Pencemaran Nama Baik di kantor polisi. Dimanakah Fungsi Sosial Kontrol Pers pada BAB II Pasal 3 Ayat 1 tertuang di UU Pers tersebut?

Kalau mengacu kepada UU Pers, maka Objek Berita yang keberatan terhadap pemberitaan harus menggunakan Hak Jawab atau Hak Bantah, tapi mengapa ini jarang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Perlu diketahui pembaca budiman, bahwa Objek Berita selalu tidak mau dikonfirmasi terkait pemberitaan dan temuan tentang kinerjanya atau menghindar dari konfirmasi wartawan. Apa solusinya!!! Setelah diberitakan koq dituding melakukan Pencemaran Nama Baik.  

Jikalau mengacu kepada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) objek sumber wajib memberikan informasi agar pemberitaan itu terbuka dan transparan sehingga publik atau pembaca dapat menela’ah pemberitaan tersebut dengan logikanya masing-masing.

Akhirnya tanpa disadari, Awak Media dan Perusahaan Pers terberendel, UU Pers tidak lagi ampuh sebagai payung hukum bagi pekerja pencari berita seperti yang berbunyi didalam Pasal 4 BAB II sebagai berikut;

1.     Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Azasi Warga Negara.

2. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembrendelan atau Pelarangan Penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Didalam mempertanggungjawaban pemberitaan didepan hukum, wartawan mempuyai hak tolak.

Dan yang lebih naif lagi, ada segelintir oknum yang mengatasnamakan Organisasi Pers yang mengklaim serta  memojokkan sesama Perusahan Pers yang menyebutkan media yang tidak memiliki badan Hukum PT (Perseroan Terbatas) adalah Media abal-abal. Koq bisa?

Perlu diketahui mengacu kepada UU Pers No.40 Tahun 1999 pada BAB IV  Perusahaan Pers Pasal 9 berbunyi; ”Setiap warga negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan Pers. Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan Hukum Indonesia”.

Didalam Pasal 9 tersebut bahwa perusahaan Pers tidak disebutkan harus memiliki badan hukum PT.

Apakah diluar dari PT (Perseroan Terbatas) ciptaan produk Pemerintah Indonesia juga termasuk aba-abal? Makanya jangan asal ngecap! Menghina produk negara berarti sama artinya menghina bangsa sendiri.

Saat ini, ada beberapa wartawan online dibelahan nusantara ini yang terjebak oleh UU ITE, dengan melaksanakan Fungsi Sosial Kontrol-nya terhadap kinerja aparatur negara akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik. Mengapa ini terjadi? Diduga Payung Hukum Media Online, Media Video Online, TV You Tube produk wartawan Payung Hukumnya belum kuat.

Untuk itu, diminta kepada Pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo dan DPR RI untuk secapatnya merevisi Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS), karena sudah tidak ideal lagi digunakan di Era kemajuan teknologi saat ini.

Media Online, Media Video Online, TV You Tube maupun karya anak bangsa lainnya karena kedudukannya tidak kuat didalam UU PERS No.40 Tahun 1999.

Kekuatannya hanya kesepakatan dan kerjasama dari beberapa instansi pemerintah saja itupun dengan organisasi Pers yang mengatasnamakan ataupun mewakili seluruh organisasi Pers dari sabang sampai marauke. Tidak ada ketetapan hukumnya, sehingga Perusahaan Pers ada yang terjebak Opini ini pada akhirnya terbelenggu dengan Kebebasan Pers.

Awak Media tidak lagi menggunakan fungsinya sebagai Sosial Kontrol didalam pemberitaan, semuanya terjebak dengan UU ITE atau terjebak atas tuduhan Pencemaran Nama Baik. Dan tentunya, sebagai Pekerja Berita ini adalah Pemberendelan Demokrasi dalam menyampaikan pendapat kepada publik yang bertanggungjawab. 

Penulis adalah Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Majalah Jurnalis juga sebagai Devisi Advokasi di JMI Sumut