Catat! 5 Kegunaan Uang Baru Rp 75 Ribu -->

Iklan Semua Halaman

Catat! 5 Kegunaan Uang Baru Rp 75 Ribu

 
Foto: dok. Bank BTN
Jakarta - Masih ada penolakan terhadap Uang kertas baru Rp 75 ribu. Contohnya dalam video viral di TikTok tentang pedagang sate menolak pembayaran dengan uang baru Rp 75 ribu.

Padahal sebenarnya Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang kertas baru Rp 75 ribu bisa dipakai transaksi, bukan cuma buat koleksi. Berikut penjelasan BI Melansir akun Instagram resmi @bank_indonesia, Kamis (13/5/2021) uang Rp 75 ribu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu. Meski uang khusus, uang baru Rp 75 ribu juga sah digunakan untuk bertransaki

Apa saja yang yang dapat digunakan dengan uang Rp.75 ribu 

1. Belanja

Uang Rp 75 ribu itu sudah dinyatakan sah untuk digunakan bertransaksi. Sehingga bisa digunakan untuk berbelanja untuk memenuhi segala macam kebutuhan.

2. THR

Uang Rp 75 ribu ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan THR atau salam tempel saat Lebaran seperti hari ini. Dengan pecahan yang baru, setidaknya cukup menarik digunakan untuk berbagi dengan sanak saudara.

3. Mahar Pernikahan

Uang Rp 75 ribu juga bisa digunakan sebagai mahar pernikahan. Tapi disarankan jangan sampai rusak ya, agar tetap terlihat menarik.

4. Budaya

Dengan desain dan tampilannya, uang Rp 75 ribu juga bisa dimanfaatkan sebagai media mengenalkan kebudayaan. Di salah satu sisinya terlihat gambar deretan anak kecil yang menggunakan baju adat dari berbagai suku.

5. Koleksi

Nah karena terbilang spesial, uang Rp 75 ribu juga bisa disimpan sebagai koleksi.