Deliserdang - Bangunan di Sekolah Yayasan Gusti Wijaya di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang mendapat sorotan tajam sejumlah pihak, pasalnya diduga kuat bangunan bertingkat tersebut berdiri tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal ini pun mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang Antony Napitupulu dari Komisi lll pemilihan Dapil IV.
Dalam pesan tertulisnya kepada media ini, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, juga meminta agar pihak Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengawasan secara serius terhadap bangunan yang di duga belum mengantongi perizinan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang.
"Perlu pengawasan dari Pemerintahan Kab. Deli Serdang atau pihak Kecamatan tentang banyaknya bangunan yang tidak mempunyai IMB" kata Antony, pada hari Rabu (21/04/2021).
Menurutnya hal ini sangat perlu dilakukan untuk mendorong Masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan untuk selanjutnya sebagai upaya mendongkrak dalam peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB, ungkapnya.
"Dengan adanya pengawasan tersebut di harapkan para pemilik bangunan, agar mengurus IMB, dan nantinya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB" tegasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, Sekolah Yayasan Gusti Wijaya yang berada di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, hal tersebut pun sudah diupayakan dikonfirmasi sebanyak dua kali dimintai tanggapan dari Camat Sunggal, yakni pada hari Selasa (20/04) dan hari Rabu (21/04) namun hingga kini Camat Sunggal Ismail belum memberikan tanggapan, meskipun konfirmasi kedua sudah terlihat dibaca dengan centang biru dua garis di laman WA awak Media.
(Tim)
Komentar