Sarimani Zendrato Di Tetapkan Sebagai Tersangka -->

Iklan Semua Halaman

Sarimani Zendrato Di Tetapkan Sebagai Tersangka

 Gunungsitoli - Hari ini  Rosadasinima Gea menerima surat dari Polres Nias  pemberitahuan penetapan tersangka Sarimani Zendrato alias Ina Rido pada tgl 24 Maret 2021

Penetapan nya , terkait Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Oleh Sarimani  Zendrato terhadap Rosadasinima Gea yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2021 sekitar pukul 09 :00


 menetapkan Tersangka kasus perkara tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain atau Penganiayaan”, pasal 351 ayat (1) KUHAP yang terjadi pada hari Sabtu, (06/02/2021) sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Dusun II Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, terhadap Pelaku S.Z (58), perempuan, pekerjaan petani.

Sebelumnya, korban Rosa Dasmina Gea alias Ina Yasa Gea telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2021/NS, tanggal 06 Februari 2021 yang diduga dilakukan oleh S.Z (58) dan melalui proses hukum sehingga hari ini Polres Nias menetapkan S.Z sebagai Tersangka dengan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : K/27.A./III/RES.1.6./2021/Reskrim.

Kepada wartawan keluarga Korban  mengatakan “kami dari pihak keluarga sebagai  Korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasinima gea  telah di tetapkan sebagai Tersangka pada hari ini.”

“Lebih lanjut, keluarga korban berharap kepada penyidik Polres Nias setelah di tetapkan pelaku sebagai Tersangka segera di Tahan dan di proses sesuai hukum yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya mengakhiri.(PG)