Sat Pol PP Deli Serdang, Tindak Lanjuti Laporan LSM LIRA Soal Bangunan Di Graha Kelapa Gading -->

Iklan Semua Halaman

Sat Pol PP Deli Serdang, Tindak Lanjuti Laporan LSM LIRA Soal Bangunan Di Graha Kelapa Gading

Kasat Pol PP, Suriadi Aritonang," Anggota kami turun ke lokasi, memberikan himbauan"

Deli Serdang | Newssidak.id - Satuan Pamong Praja, Deli Serdang mendatangi bangunan yang diduga tanpa izin, berada di Komplek Graha Kelapa Gading.


Bangunan  yang disinyalir tidak memiliki ijin membangun atau IMB, terbukti tak adanya plank IMB di lokasi tempat di mana  kegiatan membangun. 

Saat di konfirmasi  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang  Suriadi Aritonang, menuturkan," Anggota  kami turun ke sana"ujar nya singkat.

Bermula adanya laporan dari LSM LIRA,  bahwa, " Adanya  pembangunan yang diduga tanpa ijin, tepatnya di Jalan Kelambir V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepat di Vila Graha Kelapa Gading" ujar FR Nasution, Ketua LiRA.

Ketua LSM LiRA, FR Nasution.

Pada Kamis,( 06/08/2020 ), Siang tadi," Beberapa pesonil Sat Pol PP Deli Serdang, turun  ke lokasi  untuk memberi himbauan  kepada pihak terkait" Pungkas Kasatpol PP Deli Serdang  melalui  pesan Whatsap nya. 


Di tempat berbeda, media juga mengkonfirmasi Ketua LSM LiRA selaku pelapor   FR. Nasution, menjelaskan," Apa yang kami lakukan adalah sikap kepedulian kami, demi  menyelamatkan PAD( Pendapatan Asli Daerah ),Pemkab Deli Serdang sesuai amanat undang undang Peraturan Daerah  Kabupaten Deli Serdang No. 14 Nomor 2006" jelasnya. 

Ditambakannya," Beliau sangat mengapresiasi tindakan yang di lakukan Satpol PP Deli Serdang di bawah Komando Kasat Pol PP Deli Serdang, Suriadi Aritonang, yang merespon  laporan  kami bebrapa hari yang lalu" ucapnya.

" Inilah suatu bentuk kerjasama  yang baik  antara Lembaga Masyarakat dan Pemerintah, dalam pengembangan informasi publik" tandas Camat LIRA, FR. Nasution.( Tim )