Komplek Mulia Town House, Diduga Merasa Kebal Hukum Dengan Melanggar Aturan

Iklan Semua Halaman

Komplek Mulia Town House, Diduga Merasa Kebal Hukum Dengan Melanggar Aturan

Lokasi komplek Bangunan Mulia Town House, membangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.

Medan | Newssidak.id - Seakan bukan menjadi rahasia umum, bahwa setiap bangunan selalu ada kesalahan yang ditutupi.

Banyak alasan yang menjadi dasar bagi pelaku usaha bidang property, seakan Perda Kota Medan tidak menjadi aturan yang harus dipatuhi.

Bangunan Town House, yang tepat berada di Jln Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Diduga bangunan ini menyalahi dan mengangkangi aturan Perda kota Medan no 5 Tahun 2012.

Dari pantauan di lokasi bangunan terlihat Plank IMB jumlah unit bangunan 20 unit, namun  faktanya sebanyak 25 unit bangunan yang sedang dibangun.
Sementara bangunan berdiri sudah hampir 60 persen. 

Dari konfirmasi dilokasi bangunan komplek, pekerja memberikan no hp ke seseorang berinisial L.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, ke oknum berinisial 'L', mengatakan," Saya kurang tahu kalo soal izin bangunan, saya hanya marketing" ujarnya.

Terpisah saat dikonfirmasi perihal bangunan, Mulia Town House, kepada Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli, Hadiyanto mengatakan," Sudah Kami surati bangunan tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari yang bersangkutan" tegas kasi trantib kecamatan Medan Deli.(lubis/tim)