Diduga Asal-asalan, Proyek Jalan 1,3 Km di Sibolangit Didesak Diaudit

Iklan Semua Halaman

Diduga Asal-asalan, Proyek Jalan 1,3 Km di Sibolangit Didesak Diaudit

 DeliSerdang – Proses peningkatan ruas jalan Simpang Pasar Baru – Rumah Kinangkung, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang menelan anggaran Rp 3.511.017.000 dari APBD Deli Serdang TA 2026 kini diprotes warga.

Proyek sepanjang 1,3 kilometer yang dikerjakan CV Annisa Graha ini diduga dikerjakan asal-asalan.

Warga menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan pada Jumat 04/09/2026. Lapisan aspal sepanjang 1,3 km sudah tampak lonyot dan keriting serta bergelombang padahal baru 3 hari dihamparkan.

Selain itu, pelebaran jalan menjadi 5 meter diragukan ketahanan pondasinya. Kondisi diperparah dengan absennya fasilitas drainase serta pembangunan dinding penahan air tanpa besi pengikat dan ukurannya tidak seragam.

TR, perwakilan warga menegaskan kritik masyarakat bukan provokasi, melainkan bentuk tanggung jawab atas uang pajak.

“Kami bersuara karena ini uang rakyat, bersumber dari pajak yang kami bayar. Jika pengerjaan terus dipaksakan buruk seperti ini, masyarakat siap turun ke jalan untuk melakukan aksi protes” ucapnya.

Warga berharap Bupati Deli Serdang dan dinas terkait segera menurunkan tim ahli untuk mengaudit proyek agar tidak menjadi pemborosan anggaran.

“Anggarannya miliaran rupiah, jadi hasilnya harus berkualitas tinggi demi mobilitas warga jangka panjang, bukan sekadar kejar tayang untuk keuntungan sepihak” lanjutnya.

Menanggapi keluhan, Humas Proyek Wiba Tarigan mengklaim pengerjaan telah sesuai standar dengan ketebalan aspal 5 cm dan sudah dicek dinas terkait.

“Terkait kerusakan aspal yang bergelombang atau keriting, itu masih tanggung jawab kami. Bagian yang rusak akan kami bongkar dan ganti sepenuhnya. Mengenai drainase, kami akan koordinasi dan usulkan ke pemerintah daerah” ujar Wiba.

Dinas SDABMBK Deli Serdang selaku pemilik proyek diingatkan menerapkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Jika kontraktor terbukti memanipulasi spesifikasi, PPK wajib menolak hasil pekerjaan, menghentikan pembayaran, dan menjatuhkan sanksi Blacklist.

Berita ini menjadi peringatan agar SDABMBK segera menurunkan tim Inspektorat atau tim ahli independen untuk uji petik ketebalan dan kualitas aspal / core drill sebelum serah terima PHO.

Sesuai PP No. 43 Tahun 2018 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, masyarakat dilindungi hukum untuk mengawasi pembangunan. Warga diimbau melapor dengan bukti otentik foto dan video juga GPS ke kanal resmi.