kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu plastik asoi warna biru yang berisi sabu seberat 2 gram bruto yang disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah seorang warga. Saat diinterogasi, Acil mengaku masih menyimpan sabu lainnya di dalam bagasi sepeda motornya.
Petugas kemudian menemukan sebuah tas sandang kecil berisi satu plastik klip sabu seberat 0,62 gram bruto, banyak plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua buah mancis, uang tunai Rp1.380.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,62 gram bruto. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Polsek Marbau untuk proses penyidikan, sebelum nantinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, SH.,M.H Hmelalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH, mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang peduli dengan lingkungan sekitar. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu tiga orang yang melarikan diri dan mencari tahu asal barang haram tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Kami akan terus menindak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Marbau. Kami juga mengajak masyarakat agar jangan takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkoba, karena identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar IPDA Rico
Komentar