Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan ucapan "lu punya otak nggak?" yang dilontarkan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. PWI menilai pernyataan itu merendahkan profesi wartawan dan membawa barang bukti berupa rekaman video konferensi pers.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku ucapannya terlontar karena emosi setelah menerima pertanyaan yang sama berulang kali. Namun, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum cukup sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.
Iyalah,, kalau dengan kata maaf urusan beres lantas untuk apa hukum, iya ngak...??
Komentar