Permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris kepada wartawan ternyata belum mengakhiri polemik. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengaku menerima permintaan maaf tersebut secara moral, namun tetap melanjutkan proses hukum.
Menurut PWI, permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab pribadi yang patut diapresiasi. Namun, jika sebuah pernyataan diduga memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan terhadap Hotman Paris telah resmi diterima Polda Metro Jaya. Pengacara kondang itu dilaporkan terkait dugaan penghinaan setelah melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Kini, publik menanti apakah kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau berakhir melalui mekanisme hukum lainnya.
0p
Komentar