Baru di Martil Satpol PP, Bangunan Tanpa PBG di Kerjaan Kembali. -->

Iklan Semua Halaman

Baru di Martil Satpol PP, Bangunan Tanpa PBG di Kerjaan Kembali.


Medan 04 November 2025 Media detikpk.com – Pembangunan Gedung sarana olahraga beralamat dijalan Tengku Amir Hamzah Medan kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat didatangi Satpol PP Kota Medan, kegiatan tersebut ternyata hanya melakukan ketokan cantik kepada bangunan dibagian depan pada Kamis (30/10/2025).

Pantauan media di lapangan pembangunan gedung olahraga pada Senin (03/11/2025) pekerja masih terus berjalan diduga pemilik bangunan terkesan kebal hukum.

Saat media kompirmasi dengan pengawas bangunan yang inisial ( Ali) tentang izin PBG nya dalam pengurusan cerusnya seharus nya keluar dulu izin PBG baru di lanjutkan bangunan tersebut kurangnya ketegasan dari dinas Perkim dan Satpol PP kota Medan dalam menjalankan Perda. menimbulkan Kebocoran PAD Kota Medan.

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.

Masyarakat berharap di tingkat Kelurahan dan kecamatan sebagai garda didepan harus tegas mendongkrak PAD kota Medan.

Sunber Media detikpk.com