KEJATI SUMUT SITA RP150 MILIAR UANG KASUS KORUPSI PENJUALAN ASET PTPN I -->

Iklan Semua Halaman

KEJATI SUMUT SITA RP150 MILIAR UANG KASUS KORUPSI PENJUALAN ASET PTPN I


 


KEJATI SUMUT SITA RP150 MILIAR UANG KASUS KORUPSI PENJUALAN ASET PTPN I

Medan,  — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang senilai Rp150 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) RegionaI.

Penyitaan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumut,Dr.Harli Siregar,.S.H,.M.Hum,.didampingi jajaran pejabat utama Kejati Sumut, dalam gelar perkara di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025). Dalam kesempatan itu, pihak Kejati juga memperlihatkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai yang disita dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

Menurut Harli Siregar, uang tersebut merupakan hasil dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land, yang diduga disalahgunakan dalam proses penjualan aset PTPN I di wilayah Sumatera Utara.

Tim penyidik telah menelusuri aliran dana dan menemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara. Uang Rp150 miliar ini kami sita untuk kepentingan penyidikan,ujar Harli.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejati Sumut juga berkoordinasi dengan pihak PTPN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan total nilai kerugian negara.

Kami pastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus dikembalikan, tegasnya.

Kejati Sumut berkomitmen melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penetapan tersangka. Uang hasil sitaan sementara ini diamankan di rekening penampungan khusus milik kejaksaan sebagai barang bukti resmi negara.

sumber Liputanonline.com