Waspada! Beredar Beras Bulog Diduga Tak Sesuai Takaran/KG, Kepala Bulog Gunungsitoli Terkesan Tutup Mata -->

Iklan Semua Halaman

Waspada! Beredar Beras Bulog Diduga Tak Sesuai Takaran/KG, Kepala Bulog Gunungsitoli Terkesan Tutup Mata


Newsidak.id Kepulauan Nias Sumatera Utara Gunungsitoli, 18/07/2025

Gunungsitoli- Undangan penerimaan bantuan pangan Tahun 2025 oleh pihak bulog diduga terkesan tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat
Lagi, juga diduga beras bantuan pangan nasional/bulog beras medium tidak sesuai takaran/ukuran berat 10 kg
Saat wartawan konfirmasi kepada kepala bulog cabang Gunungsitoli Herudin, selamat sore pak izin konfirmasi sesuai laporan masyarakat diduga beras bulog yang ukuran 10 kg kurang timbangan Nya?

lanjut, anggaran dari pemerintah yang Rp. 800 rupiah per kg gram di kemanakan pak?
Melalui via WhatsApp tidak merespon!!

Hal ini patut diduga adanya kerjasama bulog melakukan kecurangan terhadap beras bantuan pangan/bulog nasional

"Saya sebagai masyarakat kecewa dengan dugaan kekurangan berasnya bulog dari 10kg, dan biaya angkutan yang 400rupiah dari pemerintah tidak disalurkan kepada kusumen yang menjemput berasnya di gudang Bulog Kota Gunungsitoli, diduga kuat masuk kantong Mas😁!!!

karena Kabulog membuat surat undangan tertulis menjemput beras di gudang Bulog untuk menghilangkan anggaran yang 400rupiah tersebut agar masuk kantong rupiahnya. yang seharusnya beras tersebut di antar  diantar kepada konsumen penerima, minta kepada presiden dan kementrian ketahanan pangan segera di panggil dan di audit Kabulog Nias Herudin, kalau bisa dicopot, ucap salah satu masyarakat berinisial FG kepada wartawan.

Sesuai dengan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana menjelaskan "jika terbukti beras bulog   yang dibeli kurang berat yang tertera di kemasan pelaku dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Dari pantauan awak media juga dengan undangan masyarakat menjemput beras di gudang Bulog mengakibatkan kemacetan jalan, serta diduga tidak memiliki ijin surat keramaian dari Pihak penegak hukum.

TIM