Kabar Baik untuk Warga, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Bisa Diikuti Tanpa KTP Asli, Begini Caranya




 – Beberapa provinsi di Indonesia sedang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan.

Warga yang ingin ikut wajib menyiapkan dokumen, salah satunya KTP asli pemilik, seperti saat perpanjangan STNK.

Melansir dari laman Instagram Bapenda Banten, Kamis (24/7/2025), Gubernur Banten Andra Soni sempat membahas perihal KTP sebagai syarat mengikuti program pemutihan.

“KTP-nya kan KTP orang, dia mau pemutihan nggak bisa katanya,” tanya Andra Soni.

“Nggak bisa pak, karena KTP asli untuk solusinya kan kita digratiskan pak BBN, balik namanya,” jawab salah seorang petugas Samsat.

Melakukan balik nama kendaraan memang menjadi solusi untuk perpanjang STNK bila tidak memiliki KTP asli.

Sebab, prosedur balik nama kendaraan ini tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Balik nama adalah perubahan kepemilikan kendaraan bermotor beserta kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK dari pemilik lama ke pemilik yang baru.

Berdasarkan data yang dihimpun, bea balik nama kendaraan bekas saat ini sudah dihapuskan alias gratis.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal tersebut menyatakan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Penyerahan pertama tersebut artinya ketika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB sehingga balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa dalam proses balik nama kendaraan bekas, yang digratiskan hanya BBNKB saja.

Pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan pelat nomor

Sumber NKRIPOST.COM