/photo/2025/04/18/motor-bekas-nmax-wjpg-20250418104319.jpg)
Motor bekas STNK hilang tenang bisa dibuatkan
Indonesia - Pada umumnya jika membeli kendaraan bekas pilih yang dilengkapi surat-surat lengkap.
Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal lagi di jalan.
Namun perlu diingat bahwa motor bekas tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.
Tentu bukan karena unit motor tersebut dari hasil penggelapan atau curian.
"Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama mengajukan permohonan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat," kata Ahmad pemilik biro jasa Kusuma di Jelambar Jakarta.
Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain
Komentar