MEDAN - Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.
Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang memboncengkan tersangka Surya.
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.
Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian.
Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.
Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.
Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.
Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.
Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.
"Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
"Burung tidak ditentukan, yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.
Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.
Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.
Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.
Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei kemarin, Alpa dimintai burung peliharaan.
Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok 2 korban.
"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal."
Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Deli Serdang membantah adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.
"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,"kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.
Boy menyebut, berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara Alpa Patria yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak 2013 sampai dengan 2024, tidak ada yang ditangani Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang disebut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga."
Senada, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah permintaan uang dan imbalan yang melatarbelakangi pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.
"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif dibalik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," kata Adre, Senin (26/5/2025).
Adre W Ginting mengatakan berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan APL alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.
"Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” kata Adre W Ginting.
KAJATI IDIANTO: itu Alibi saja
TERBARU Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto membantah tuduhan bila Jaksa Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan sehingga melatarbelakangi kasus pembacokan yang dilakukan Alfa Patria Lubis.
Hal itu disampaikan Idianto saat mengunjungi korban yang kini dirawat di RS Columbia Asia Medan.
Kata Idianto, Jaksa Jhon tidak pernah menangani masalah pidana Alfa. Hal itu dikuatkan dengan keterangan korban yang membantah meminta uang kepada pelaku.
"Kalau motif masih simpang siur. Tapi dari informasi yang disampaikan oleh korban, bahwa si korban tidak pernah menangani perkara yang namanya Kepot, pelaku yang menyuruh melakukan (pembacokan). Katanya itu alibi saja yang dibuat sama mereka," ujar Idianto, Selasa (27/5/2025).
Idianto menyebut bila Jaksa Jhon membantah telah meminta uang atau pun barang kepada Alfa.
Meski begitu, Idianto menyampaikan perlu pendalaman untuk mengetahui motif pelaku.
"Dia sendiri tak pernah menangani perkara Kepot yang beberapa kali keluar (penjara) dan lain lain. Itu pengakuan korban. Jadi yang katanya dimintai uang itu, berdasarkan penjelasan korban, terbantahkan," kata Idianto.
"Kalau motifnya yang lain belum masih butuh pendalaman. Yang kita lihat tidak ada nama korban sebagai jaksa. Kita nanti tinjau lagi. Tapi korban sendiri mengatakan dia tidak ada menangani perkara si pelaku," lanjut dia.
Kondisi Terkini Jaksa Jhon Wesli dan Acensio Hutabarat
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adri Ginting menyampaikan, keduanya kini menjalani perawatan intensif seusai menjalani operasi pada Minggu semalam.
"Kondisi pada minggu dini hari telah selesai dilakukan operasi penyambungan tulang dan dilakukan perawatan intensif dan akan dilakukan operasi lanjutan. Sedangkan untuk pegawai dilakukan perawatan intensif akibat luka berat ditebas dengan kelewang," kata Adri kepada tribun, Senin (26/5/2025).
Adri mengatakan Jaksa Jhon mengalami luka berat pada bagian lengan.
Sementara Acensio mengalami luka serius pada bagian tangan.
Kasi Intel Kajari Deliserdang Boy Amali menyampaikan, kondisi keduanya mulai membaik.
Kini keduanya dalam perawatan untuk mengikuti operasi lanjutan.
"Saat ini sudah membaik, sudah masuk rawat inap untuk perawatan dan observasi setelah tindakan operasi kemaren," kata Boy kepada tribun.
Pembacokan diduga bermula pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 09:35 WIB, saat Jhon Wesli Sinaga yang merupakan jaksa di Kejari Deli Serdang dan Staf Tata Usaha pidana umum Kejari Deli Serdang berangkat dari rumah ke Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai dan tiba untuk memanen kelapa sawit di kebunnya sekira pukul 10:40 WIB.
Satu jam kemudian, sekira pukul 11:45 WIB Acensio Silvanov Hutabarat mengubungi Dodi, merupakan honorer di Kejari Deli Serdang supaya memberitahu Alpa Patria Lubis alias Kepot, ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang agar datang ke kebun sawit.
Sekira pukul 13:15 WIB, ternyata bukan Alpa Patria Lubis alias Kepot yang datang, melainkan ada 2 orang tak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor, membawa tas pancing di belakangnya langsung membacok kedua korban.
Beberapa menit kemudian, seorang sopir pengangkut kelapa sawit beserta kernetnya bernama Safari dan Mean Purba datang ke kebun untuk menimbang hasil panen.
Disinilah dua orang sopir beserta kernet melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat bersimbah darah.
Kemudian dua korban dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Keduanya kini menjalani perawatan di rumah sakit Colombia Medan.
Komjak Turun ke Lokasi
Sementara, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia telah menerjunkan tim untuk mengecek kondisi jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya, Acensio Silvanof (25).
“Insyaallah tim dari Komjak akan segera ke lokasi untuk mengecek,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi kepada Kompas.com, Sabtu (25/5/2025) malam.
Pujiyono mengatakan, Komjak bakal membuat laporan tentang urgensi pengamanan jaksa pasca insiden pembacokan tersebut.
Atas nama lembaga pengawas Kejaksaan, ia menyampaikan duka dan empati yang mendalam serta mengutuk keras peristiwa tersebut. “Kita ikut berduka dan berempati,” kata Pujiyono.
Sosok Alfa Patria Lubis alias Kepot
Alfa Patria atau yang kerap dipanggil Ketua Kepot, Kelahiran Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatara Utara. Ia Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang.
Ketua Kepot juga sebagai Wakil Ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli Serdang.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Alfa Patria Lubis diduga merupakan otak pelaku pembacokan dan Surya Darma merupakan eksekutor.
Irjen Whisnu menyebut Alfa Patria Lubis alias Kepot diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, lanjut Whisnu, Kepot juga disebut-sebut sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
"Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga otak pelaku dengan jabatan Wakil Koti Ormas di Deli Serdang,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kepada Tribun-medan.com, Minggu (25/5/2025).
Kepot juga Otak Perampokan
Terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengungkapkan, ternyata Alfa Patria Lubis juga otak perampokan uang sebesar Rp 232 juta di sebuah pabrik sawit PT Serdang Tengah, Jalan Pabrik Tanjung Purba, Desa Paya Kuda, Kecamatan Galang, Deli Serdang, 31 Januari 2025 lalu.
Sedangkan yang beraksi empat orang eksekutor diduga suruhan Alfa Patria.
Ketika beraksi, perampok diduga suruhan Alpa alias Kepot membawa senjata api.
"Selain sebagai otak pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Jaksa Kajari Deli Serdang, tersangka juga otak perampokan bersenjata api bersama 4 pelaku dengan hasil rampokan Rp 232 juta,"kata Kompol Jama Kita Purba.
Meski demikian, Polisi mengaku masih memburu empat pelaku lainnya atau eksekutor perampokan pabrik tersebut. Mereka diminta segera menyerahkan diri sesegera mungkin.
"Dalam aksinya komplotan ini selalu menggunakan senjata api dan tidak segan menyakiti korban."
Sumber: TRIBUN MEDAN
Komentar