MOTOR Plus-online.com - Waspada cari tempat aman saat hujan mendadak turun agar tidak kena denda.
Sering kali terlihat pemotor langsung mencari tempat berteduh ketika hujan turun.
Kebanyakan di bawah flyover atau jembatan dan menyebabkan kemacetan.
Berteduh sembarangan juga bisa menyebabkan kecelakaan.
Masih banyak pemotor yang belum tahu kalau berteduh saat hujan bisa dipenjara atau kena denda.
Berteduh di bawah flyover Juga bisa merugikan pengguna jalan lain lantaran menyebabkan kemacetan.
Larangan berhenti sembarangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (4), yang berbunyi:
Baca Juga: Motor Bisa Melintir Gak Terkendali Saat Hujan, Kenali Istilah Aquaplanning
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan