Kasus Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Dilimpahkan ke Polda
"Kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Sumut pada Selasa (22/4/2025). Untuk kasusnya masih tahap penyelidikan. Nanti bisa konfirmasi langsung ke Polda Sumut," kata Aipda Motivasi Gea kepada CNN Indonesia, Rabu (23/4) malam.
"Sebab terlapor dan sebagian saksi dan juga pelapor itu berdomisili di kota Medan. Kedua karena terlapor anggota DPRD Sumut," ungkapnya.
Hal itu dilakukan setelah anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Megawati Zebua (MZ) diduga mendorong dan mencekik pramugari Wings Air viral di media sosial.
Pramugari Lidya Christine Kabrahanubun (28) kemudian melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias. Dalam laporannya, Lidya Christine melaporkan Megawati Zebua terkait Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP serta Pasal 412 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Corporate Communications Strategic Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Wings Air juga mengambil langkah hukum atas sikap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Megawati Zebua.
"Kami melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yang akan ditangani oleh pihak berwenang di Polres Nias, Sumatera Utara," ungkap Danang Mandala Prihantoro.
Danang membantah permintaan damai dari Megawati Zebua terhadap pramugari yang bertugas. Wings Air, tambahnya, tetap berkomitmen melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat
Baca artikel CNN Indonesia "" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250424005743-12-1221918/kasus-anggota-dprd-sumut-diduga-cekik-pramugari-dilimpahkan-ke-polda.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
"Kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Sumut pada Selasa (22/4/2025). Untuk kasusnya masih tahap penyelidikan. Nanti bisa konfirmasi langsung ke Polda Sumut," kata Aipda Motivasi Gea kepada CNN Indonesia, Rabu (23/4) malam.
"Sebab terlapor dan sebagian saksi dan juga pelapor itu berdomisili di kota Medan. Kedua karena terlapor anggota DPRD Sumut," ungkapnya.
Hal itu dilakukan setelah anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Megawati Zebua (MZ) diduga mendorong dan mencekik pramugari Wings Air viral di media sosial.
Pramugari Lidya Christine Kabrahanubun (28) kemudian melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias. Dalam laporannya, Lidya Christine melaporkan Megawati Zebua terkait Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP serta Pasal 412 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Corporate Communications Strategic Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Wings Air juga mengambil langkah hukum atas sikap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Megawati Zebua.
"Kami melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yang akan ditangani oleh pihak berwenang di Polres Nias, Sumatera Utara," ungkap Danang Mandala Prihantoro.
Danang membantah permintaan damai dari Megawati Zebua terhadap pramugari yang bertugas. Wings Air, tambahnya, tetap berkomitmen melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat
Baca artikel CNN Indonesia "" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250424005743-12-1221918/kasus-anggota-dprd-sumut-diduga-cekik-pramugari-dilimpahkan-ke-polda.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Komentar