Labuhan Deli // newssidak. Id// .
Sebuah gudang di duga ilegal berada di Pasar 9 Desa Manunggal Tanah Garapan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang diduga dijadikan tempat penimbunan dan pengolahan BBM / Kondent asal Perlak Aceh.
Dalam menjalankan usahanya, gudang yang disebut-sebut dikelola oleh dua orang berinisial L dan U dalam satu tempat yang sama.
Demi melancarkan aksinya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina , sejumlah truk Tangki Biru Putih bertuliskan Trasportir dimanfaatkan seolah-olah BBM jenis solar tersebut resmi dari Pertamina.
Dari pantauan tim media Medan Utara Pers ( MUP) Selasa 10/12/2024, terlihat adanya aktifitas didalam gudang berjalan secara terang-terangan dan diduga kuat karena di back up dari oknum Aparat yang terlibat sebagai pengawas.
Meski usaha yang dijalankan sangat jelas melanggar hukum , L dan U seakan tak perduli dan merasa kebal hukum.
Hal ini di duga karena lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum (APH) khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Terkait hal ini masyarakat meminta aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang yang beralamat di pasar 9 tanah garapan Desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang tersebut yang di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - Undang di sebutkan : " Setiap orang yang Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana paling lama 6 ( Enam) Tahun , atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00( Enam puluh miliar rupiah )
Dalam hal ini tim media Medan Utara Pers ( MUP) mencoba mengkonfirmasi Kasat reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faisal Via Whatsapp namun sampai Saat berita ini di naikan belum ada keterangan resmi (bungkam).
( Tim MUP)
Komentar