MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan pelaku S als Uya (38) warga Jalan Merak Medan Sunggal.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan pada Kamis (13/7/2023) dan diamankan di Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal di depan Indomaret.
Pelaku diamankan berdasarkan pengaduan korban Sajiati (59) warga Jalan Merpati Gg. Japaris no.69 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata, Selasa (18/7/2023) mengatakan, Kamis (13/7/2023), unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwasannya pelaku sedang berada di lokasi.
Kemudian Tim unit reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman dan Panit Reskrim Iptu J. Pardede SH MH langsung meluncur ke lokasi.
Setibanya di lokasi, Tim unit Reskrim Polsek Sunggal dan berhasil mengamankan pelaku dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Turut diamankan
1 sepeda BMX dan 1 HP iphone.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polsek Sunggal. (HS)
Komentar