Polda Sumut di minta seret pejabat Pemko Binjai tentang Kejahatan Jabatan.

Iklan Semua Halaman

Polda Sumut di minta seret pejabat Pemko Binjai tentang Kejahatan Jabatan.

SUMUT.NEWSSIDAK.ID


Selain melawan Rekomendasi dari BKN RI Kantor Regional VI di Medan dan BKN RI Pusat di Jakarta, Walikota Binjai  Drs Amir hamzah  , Sekda H.Irwansyah  dan Kabid   Pemerintahan Pemko Binjai Sdr Adri Rivanto  tetap tidak mengindahkan  juga terkesan tak patuhi  rekomendasi dari Lembaga Negara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Ombudsman RI Pusat Jakarta.  



 Adapun Isi rekomendasi dari Ombudsman RI sama dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara RI.

 Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang  (44)  menuntut hak yang di lindungi oleh  hukum sebagai mantan isteri seorang PNS di Pemko Binjai. Bahwa dasar hukum   yang melindungi hak dia  tertuang  di PP, Disiplin PNS, Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah sampai ke Lembaga Negara Ombudsman RI yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Tiur wahyuni zulyanti kepada media senin 31/7/2023  mengatakan " Sungguh luarbiasa ketiga pejabat kota Binjai seakan berani dan tak patuhi dua rekomendasi dari lembaga negara yang justru diakui di Negara kesatuan NKRI ,apalagi negara kita kan negara hukum" katanya .Seharusnya ketiga oknum pejabat tersebut harus patuh kepada aturan hukum yang berlaku  untuk PNS yang bercerai" katanya. .Disini saya menilai Walikota sebagai kepala daerah yang terikat langsung pada UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sumpah serta janji kepala daerah harus menjalankan segala UU dan peraturan dengan selurus- lurusnya , bahkan katanya Walikota yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah dan UU ASN dapat diberhentikan karena melanggar pada sumpah serta janji jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban "Terang Yanti Sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf B.



Oleh sebab itu Dirinya mendesak pihak Poldasu dalam hal ini plt kanit subdit 1 kamneg ditreskrim poldasu AKP A nainggolan selaku penyidik benar benar menangani perkara ini secara Profesional tanpa ada keberpihakan.

Sebelumnya Penasehat hukum selaku lawyer yang mendampingi Yanti  Adv Sopyan Hidayat  SH mengatakan jika terlapor terbukti  melanggar kita  bisa  jerat dengan pidana pada pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal KUHP "katanya.  

"pada pasal 88 KUHP ketiga terlapor bersama sama melawan rekomendasi dari lembaga negara non kementrian badan kepegawaian negara RI ,tentang pemufakatan jahat".Pungkas pengacara muda tersebut.


Hingga berita sampai dimeja redaksi Plt kanit Subdit 1 kamneg Ditreskrim polda sumut saat dikonfirmasi , AKP A nainggolan meminta pihak media untuk konfirmasi ke pihak humas Polda sumut Kombes( Pol ) Hadi Wahyudi " ya pak makasih pak, karena humas tuk menyampaikan ke media " pesan nya singkat.(Tim)