Diduga tidak adanya Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) (TNI/POLRI) dan Dinas Terkait serta Pemerintah setempat
dalam penindakan mafia tanah galian C di duga ilegal keras di Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara
Galian C di duga keras ilegal di Bantaran Sungai Ular Sumatera Utara (Sumut) diduga meraup Untung Pribadi dan adanya Dugaan Hasil jual Galian C Oknum oknum APH(TNI/POLRI)Sudah Ada Jatah sampai sampai Dua(2)Alat berat Beroperasi saat ditemui awak media kami
Dihimpun dari beberapa media online Kamis 1 juni 2023
Adapun Alat berat (Ekskavator) mengeruk tanah di Bantaran Sungai Ular dan di Hamparan Sungai Ular di Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang,yang terletak di Desa Suka Mandi Hilir,Desa Suka Mandi Hulu,Desa Sumberejo,Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sudah menimbulkan efek pada petani dan masyarakat setempat.
Aparat Penegak Hukum Deliserdang ,Satpol PP Deliserdang Harusnya Turun tangan dalam Penanganan pemberhentian tanah galian C ini, Kalau tidak ada dapat Jatah pasti cepat Galian C itu ditutup ujar Ketua LSM Toppan RI Kabupaten Deliserdang E Tarigan
Coba Kita perhatikan Galian C yang lain yang tutup itu pasti Jatah tidak ada ,maka Cepat Satpol PP, Aparat Penegak Hukum Beraksi.ujar E Tarigan dilubuk pakam Kamis 1 Juni 2023
Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum , Deliserdang ,Polri,TNI,Satpol PP Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara.jangan Tutup mata .
Demi masa depan masyarakat Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara jangan ada pembiaran oknum oknum galian C yang diduga keras Ilegal sesuka hati meraup Keuntungan pribadi.
Komplotan mafia tanah galian C ini harus dihentikan dan beri kembali kepercayaan masyarakat yang mengadu baik lisan dan tulisan ,agar setiap Informasi informasi akurat yang diberi dapat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.ucap E Tarigan sambil meninggalkan Ruangannya.(D/M)
Komentar