Enni Martalena Pasaribu (Foto:dok.istimewa)
Medan –
Kuasa hukum ahli waris lahan Taman Cadika Medan almarhum Jamuda Tampubolon, Enni Martalena Pasaribu terkejut dan merasa heran saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Kota Medan, Senin (10/4/2023).
Pasalnya, perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan yang hadir pada persidangan tanpa disertai surat tugas atau surat mandat persidangan.
Lebih aneh lagi, perwakilan BPN Medan itu mengatakan berkas sebagaimana yang disengketakan tidak ada di temukan di kantor mereka.
Akibatnya, sidang lanjutan pengawasan putusan pengadilan di PTUN Medan terpaksa tertunda. Sebab, pihak BPN Medan sebagai pihak terkait mengatakan tidak menemukan berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 Juni 2005.
“Tadi perwakilan BPN mengatakan bahwa berkas putusan tidak ditemukan. Majelis pun menunda persidangan kembali untuk dilanjutkan minggu depan,” kesal Enni Martalena Pasaribu dari Kantor Hukum Ray Sinambela & Rekan.
Oleh karenanya, belum bisa melaksanakan Surat Keputusan Ketua PTUN Medan Nomor W2.D.AT.04-10.85/2006 perihal perintah pelaksanaan putusan PTUN Medan Nomor 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000.
Enni mengungkap sikap BPN dinilai mengerdilkan persidangan PTUN Medan sangat tidak berdasar, sebab pada 29 Agustus 2022 BPN Medan telah membalas suratnya dengan Nomor MP.01.01/2731-12.71.600/VIII/2022 perihal permohonan melaksanakan putusan perintah pelaksanaan putusan PTUN Medan Nomor: 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.01/BDG-G.MD/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 28 Pebruari 2001 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 283 K/TUN/2001 tanggal 15 April 2003 jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 Juni 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita sudah sampaikan permohonan itu, dan BPN Medan membalas surat kita. Sekarang mereka buka di persidangan bahwa berkas putusan tidak ada di mereka,” kesal Enni Martalena Pasaribu.
Dia menegaskan dan berharap kepada seluruh pihak-pihak terkait supaya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Bagus Darmawan menegaskan bahwa status lahan Taman Cadika saat ini adalah status quo, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan apapun yang dapat merubah bentuk, peruntukan dan kepemilikan lahan tersebut.
Dengan kata lain, pihaknya menduga ada tindakan penyalahgunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Medan di lahan itu.
“Melakukan pembangunan dan kegiatan lainnya dengan menggunakan anggaran daerah di lahan tersebut, itu jelas menyalahi aturan. Bahkan, kita melihat ada pengalihan sebagian luas lahan kepada pihak lain, ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Enni.
Sementara itu, majelis hakim PTUN menunda persidangan dan digelarkan kembali pada Minggu berikutnya dengan agenda menghadirkan para pihak terkait.
“Kita sangat berharap agar persidangan berikutnya akan segera diputuskan, agar penerbitan sertifikat alas hak bagi klien kami bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Disisi lain, Pemko Medan melalui Kabag Hukum Yunita Sari dalam keterangan persnya baru-baru ini tetap mengklaim bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Cadika merupakan aset milik Pemko Medan
Sumber urainews.id/dyan
Komentar